KPU Kepri Gelar Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara 8 Desember 2024

KPU Kepri
Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) akan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat provinsi di Trans Convention Centre, Kota Tanjungpinang, Ahad 8 Desember 2024.

Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi tingkat provinsi paling lambat dilakukan pada 9 Desember. Alasan pelaksanaan rekapitulasi tingkat Provinsi Kepri dilakukan pada 8 Desember nanti dikarenakan masih menunggu hasil rekapitulasi dari Kabupaten Bintan.

“Bintan baru melaksanakan pada Jumat. Jadi kami akan melaksanakan pada hari Minggu setelah semua rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota selesai,” katanya.

Baca juga: Alasan Saksi Paslon NADI Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Batam

Ia menyebut, rekapitulasi kabupaten/kota mulai dari Anambas, Natuna, Lingga, dan Karimun selesai pada 4 Desember. Sedangkan Kota Batam dan Tanjungpinang selesai ditanggal 5 Desember.

“Tanggal 7 kami melaksanakan singkronisasi dulu, baru tanggal 8 pelaksanaan rekapitulasi. Insyaallah untuk tingkat Kepri dapat berjalan lancar seperti di kabupaten/kota,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News