KPU Kepri Ingatkan Pemilih PSU Tidak Bawa Kamera di Bilik Suara

Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Kepri, Ferry M Manalu. (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) mengingatkan pemilih yang terdata dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) tidak membawa dan menggunakan kamera di bilik suara.

Anggota KPU Kepri Ferry Manalu mengatakan pemilih dilarang membawa kamera maupun perangkat elektronik lainnya yang memiliki fasilitas kamera ketika menggunakan hak suara di bilik suara.

Pilihan pemilih saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak perlu didokumentasikan, karena bersifat rahasia.

“Pemilu mengandung asas langsung, umum, bebas dan rahasia,” kata Ferry di Tanjungpinang, Selasa 20 Februari 2024.

Menurut dia, pemilih yang memotret memvideokan proses pemungutan suara di bilik suara merupakan tindakan melawan hukum. Perbuatan pidana tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU RI Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 28.

“Jadi pemungutan suara pada 14 Februari 2024 maupun saat PSU dan PSL tidak diperkenankan membawa dan menggunakan kamera maupun alat perekam jenis lainnya,” ujarnya.

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal menjelaskan bahwa pemilih yang berhak mencoblos peserta Pilpres dan peserta Pemilu 2024 bukan hanya yang hadir atau mengisi daftar hadir saat pemungutan suara 14 Februari 2024, melainkan seluruh warga yang terdaftar dalam DPT, DPT Tambahan dan DPT Khusus.

“Berdasarkan peraturan, namanya pemilihan ulang, tentu pesertanya seluruh warga yang terdata dalam DPT, DPT Tambahan, DPT Khusus di-TPS yang ditetapkan PSU,” kata Faizal di Tanjungpinang, Senin 19 Februari 2024.

Baca juga: Pengamat: PSU Rentan Terjadi Politik Uang

Menurut dia, kesalahan teknis penyelenggaraan pemilu di-TPS menyebabkan 8 TPS ditetap PSU, yang tersebar di Kelurahan Pinang Kencana dan Batu IX, Bukit Cermin, Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Barat. Berikut rinciannya:

1.TPS 065
Lokasi : Jalan Ganet Lama
Kelurahan: Pinang kencana
Jumlah pemilih = 247 Jumlah Pengguna hak pilih = 198 orang
Jumlah jenis surat suara yang didapat yakni untuk Pilpres
Penyebab PSU :
terdapat pemilih ber-KTP luar yang mencoblos di-TPS sebanyak 11 org

2. TPS 092
Lokasi : Jalan Kepodang II,
Kelurahan Batu IX
Jumlah Pemilih = 254 orang
Jumlah pengguna hak pilih = 205 orang
Penyebab PSU : terdapat pemilih KTP luar mencoblos di-TPS dan mendapatkan 3 jenis surat suara (Pilpres, DPD, DPR RI)

3. TPS 059
Lokasi : Perum Mahkota Alam Raya,
Kelurahan Batu IX
Jumlah Pemilih = 289 orang
Jumlah pengguna hak pilih = 237 orang
Penyebab PSU : terdapat pemilih DPTb (lintas provinsi) yang seharusnya mendapatkan surat suara tetapi mendapat 5 surat suara sebanyak 9 orang pemilih DPT Tambahan.

4. TPS 037
Lokasi : Balai serbaguna Bukit Raya
Kelurahan Pinang Kencana
Jumlah Pemilih = 235 orang
Daftar hadir pemilih = 235 orang
Jumlah penggunaan surat suara =238 (selisih 3 suara)
Penyebab potensi PSU :
Kelebihan surat suara :
Pilpres 3 surat suara, DPR RI 1 surat suara, DPD RI 2 surat suara,
DPRD Provinsi 2 surat suara,
DPRD Kota 2 surat suara.
Terjadi ketidaksesuaian antara jumlah data pemilih dengan jumlah surat suara yg digunakan.

5. TPS 006
Lokasi: Lorong Gambir (belakang Vihara), Kelurahan Tanjungpinang Kota
Jumlah pemilih : 260 orang
Penyebab PSU : Terdapat 77 × 5 surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan dilakukan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara berlangsung oleh petugas untuk menandatangani surat suara kemudian dimasukkan kembali kedalam kotak suara dan dilanjutkan proses pemungutan suara.

6. TPS 015
Lokasi : Jalan Pelantar KUD ( Kedai Kopi Sari )
Kelurahan: Tanjungpinang Kota
Jumlah pemilih : 134 orang
Penyebab PSU : Terdapat 38 × 5 surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS sehingga di lakukan Pembukaan Kotak suara saat pemungutan suara
oleh petugas untuk menandatangani surat suara kemudian dimasukkan kembali kedalam kotak suara dan dilanjutkan proses pemungutan suara.

7. TPS : 028
Lokasi : Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat
Jumlah pemilih = 260 orang
Penyebab PSU: terdapat satu orang pemilih KTP luar (Kabupaten Bone) mencoblos surat suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

8. TPS : 009
Lokasi : Jalan Bukit Cermin GG. Kelinci, Kelurahan Bukit Cermin,
Kecamatan Tanjungpinang Barat
Jumlah pemilih = 236 orang
Penyebab PSU : Terdapat pemilih KTP luar (jakarta) yang mencoblos di-TPS sebanyak satu orang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Ketua KPU Batam Mawardi mengatakan PSU di Batam hanya dilaksanakan di-TPS 36, Kelurahan Sei Lekop, Sagulung Batam pada Ahad, dua hari lalu.

KPU Batam menetapkan PSL delapan TPS di Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam l pada 24 Februari 2024. tPS tersebut yakni TPS 26, 27, 28, 30, 39, 40, 43, dan 46.

KPU Kabupaten Karimun menetapkan PSU di-TPS 008 Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral juga pada Ahad, dua hari lalu. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News