BATAM – Isu melawan kolom kosong sempat menghiasi perhelatan Pilkada serentak 2024 termasuk di Kepulauan Riau (Kepri). Termasuk di Pilkada Bintan 2024 yang kini hanya memiliki calon tunggal, yakni Roby Kurniawan-Deby Maryanti.
Pasangan nomor urut 1 ini kini melawan calon nomor urut 2 bernama kolom kosong. Tentu saja hal ini membuka peluang bagi pasangan ini untuk berkampanye tanpa ada lawan kampanye tandingan.
Namun bolehkah masyarakat yang tidak memilih pasangan ini mengkampanyekan pilih kolom kosong?
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, sah saja bagi masyarakat untuk mengampanyekan pilih kolom kosong. Sebab, tak ada regulasi yang mengatur.
“Namun, yang jelas KPU tidak memfasilitasinya, KPU hanya bisa memfasilitasi paslon,” ujarnya di Batam, Rabu 2 Oktober 2024.
Apalagi munculnya kolom kosong pada pemilihan pilkada nanti merupakan keputusan yang diambil Mahkamah Konstitusi agar masyarakat tetap memiliki pilihan terhadap calon yang akan dipilih.
“Apakah memilih calon tunggal tersebut, atau kolom kosong itu sendiri,” ujarnya.
Hal ini asalkan yang dicoblos masyarakat nantinya hanyalah salah satu kolom, baik nama calon tunggal atau kolom kosong, maka itu adalah suara sah.
“Hal ini penting untuk sampaikan karena ada isu yang merebak beberapa hari kebelakang yang menyebut memilih kolom kosong itu tidak sah,” jelasnya.
Baca juga: Aktivis KBB Imbau Warga Laporkan Penyebar Hoaks Kolom Kosong Pilkada Bintan
Ia kembali menerangkan terkait mengampanyekan pilih kolom kosong, secara historis hal ini pernah terjadi saat Pilkada Kota Balikpapan pada 2020.
Diketahui, walaupun kala itu pasangan Rahmad Masud dan Thohari Azis menang dengan perolehan suara sebanyak 160.929 atau 62,48 persen dari total suara sah, akan tetapi artinya sekitar 38,62 persen pemilih memilih kotak kosong.
Begitu juga dengan Pilkada Makassar 2018, di mana saat itu pertama kalinya di Indonesia kolom kosong memperoleh kemenangan, sebesar 53,23 persen dengan dominasi suara dari 13 kecamatan. Sedangkan paslon tunggal masa itu, Appi-Cicu hanya menang di dua kecamatan dengan perolehan suara 46,77 persen. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News