TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri), memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan sesuai rencana pada 27 November mendatang.
Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko menyebutkan, pendaftaran calon dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024. “Kita harus bersama-sama bersabar menunggu proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai dan diakhir,” ucap Priyo Handoko di Kota Tanjungpinang, Ahad 11 Agustus 2024.
Priyo menyampaikan, tidak ada persoalan jika nantinya didapati hanya calon tunggal yang mendaftar. Sebab, regulasinya sudah jelas. Tidak ada istilah Pilkada ditunda, karena sudah tertuang di Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota pada Pasal 54C dan Pasal 54D.
Pasal 54C Ayat 2, Pilkada dengan hanya satu Paslon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom, yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto Paslon Cakada, dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
“Ini artinya, paslon calon kepala daerah melawan kolom kosong, bukan kotak kosong,” tegas dia.
Jadi, siapa yang mendapat suara sah lebih dari 50 persen, maka dinyatakan menang pada Pilkada 2024. Jika kolom kosong memperoleh suara terbanyak, maka akan dilakukan pemilihan ulang pada Pilkada berikutnya, yaitu di tahun 2029.
“Tidak ada paslon terpilih terhadap hasil pemilihan, pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota sampai Pilkada berikutnya,” tegas dia.
Dalam kesempatan ini, lanjut dia, KPU Provinsi Kepri telah menerima dana hibah yang tertuang di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sebesar Rp141 miliar.
Dana hibah tersebut sudah masuk ke rekening KPU Provinsi Kepri untuk untuk memenuhi kebutuhan Pilkada serentak tahun 2024 di Kepri.
“100 persen, Alhamdulillah anggaran itu sudah ditransfer dari Pemprov ke KPU Kepri,” terang dia.
Baca juga: Pengamat: Tak Hanya Batam, Pilkada Kepri Berpotensi Lawan Kolom Kosong
Anggaran tersebut sudah digunakan KPU Provinsi Kepri untuk tahapan Pilkada 2024 di Kepri, seperti kegiatan rapat, koordinasi dan kegiatan lainnya yang menunjang tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
Selain itu, anggaran itu juga sudah digunakan KPU Provinsi Kepri untuk melakukan pembayaran badan adhoc Pilkada. Seperti membayar gaji anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berada di Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) berada di kelurahan/desa, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Kita bayar honor lebih dari 4.000 Pantarlih,” sebut dia. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News