KPU Kepri Sosialisasikan Syarat Verifikasi Faktual Parpol

KPU Kepri
KPU Kepri sosialisasikan verifikasi faktual partai politik. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) minta partai politik (parpol) memenuhi syarat-syarat untuk verifikasi faktual partai.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kepri, Arison, saat sosialisasi pelaksanaan verifikasi faktual parpol di Hotel Aston, Tanjungpinang. Arison mengatakan, tahapan verifikasi faktual akan dimulai pada 15 Oktober sampai 4 November.

Ia menyebut ada beberapa faktor yang harus diperhatikan partai politik untuk dapat diverifikasi. “Pertama pengurus dan kantornya. Kedua adalah keanggotaan, verifikasi ini hanya berlaku untuk partai non parlement thresold,” katanya, saat ditemui seusai kegiatan sosialisasi, Jumat (07/10).

Ia menyampaikan, verifikasi faktual tersebut akan dilakukan pada tingkat kabupaten/kota dan pengurusan domisili kantor.

“Syarat anggotanya itu beda-beda, kalau di Tanjungpinang 228 anggota, Bintan 116 anggota, Batam 1000, Natuna 83, Anambas, 54, Lingga 102, dan Karimun 245,” ucapnya.

Ia mengatakan, terdapat 24 partai politik yang ikut verifikasi administrasi, namun 4 diantaranya gugur dan tersisa 20 partai politik.

“Kita belum tahu ni, karena tanggal 14 nanti, akan diumumkan oleh KPU RI partai mana saja yang lolos verifikasi Administrasi,” ujarnya.

Baca juga: KPU Kepri Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 kepada Parpol

Arison menegaskan, jika nanti saat verifikasi faktual partai politik, perwakilan partai tak dapat dihubungi untuk diverifikasi, maka akan langsung dihapus dari data verifikasi.

“Tak ada yang mau kami kompromikan, kalau saat verifikasi tak dapat dihubungi, kami coret,” tegasnya. (*)