KPU Kepri Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 kepada Parpol

Sosialisasi Pemilu 2024
Ketua KPU Kepri Sriwati saat sosialisasi tahapan Pemilu 2024 di Hotel Aston Tanjunpinang (Foto: Febryan Sanada)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sosialisasikan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) Pemilu 2024 di Hotel Aston Tanjungpinang, Jumat (29/07).

Sosialisasi tersebut dilakukan KPU untuk menjelaskan kembali tahapan-tahapan yang harus diikuti setiap parpol. Ada pemberlakuan aturan baru saat pendaftaran dengan tiga kategori mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan Makamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020. Pertama parpol memenuhi Parliamentary Threshold (PT), kedua parpol yang tidak lolos dan tidak memenuhi (PT) dan ketiga parpol baru.

“Untuk tiga kategori ini pemberlakuannya juga akan berbeda pada saat pendaftaran, untuk Kategori Parpol yang memenuhi (PT) dia bisa mendaftar dan langsung verifikasi administrasi, sedangkan dua lainnya, saat mendaftar akan dilakukan verifikasi faktual,” ujar Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati, Jumat(29/7).

Selanjutnya, parpol yang mengikuti Pemilu 2024 harus melakukan verifikasi melalui aplikasi SIstem Informasi Partai Politik(SIPOL). Aplikasi ini akan memudahkan, pihak KPU untuk mendata parpol berserta anggota yang tersebar diseluruh Indonesia.

Sementara itu, di tempat terpisah, KPU Tanjungpinang juga melaksanakan sosialisasi yang sama. “Kita gelar sosialisasi tentang PKPU tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu,” kata Ketua KPU Tanjungpinang, di sela-sela pelaksanaan sosialisasi di Hotel CK Tanjungpinang, Jumat (29/07).

Dalam sosialisasi ini, KPU mengatakan, sosialisasi tersebut dengan mengundang sejumlah pihak.

“Utamanya partai politik, FKPD, ormas dan rekan-rekan dari media massa,” ujar Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution.

Aswin mengatakan, untuk mekanisme pendaftaran partai politik akan dilakukan secara sentralistik di KPU RI. “Jadi seluruh partai politik itu mendaftar di KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” ujar Aswin.

Menurut Aswin, dari informasi yang diperoleh, hingga saat ini, jumlah partai politik yang sudah mendaftar melalui aplikasi SIPOL tersebut sudah 38 parpol nasional.

“Sampai saat ini, sudah 38 partai politik nasional yang sudah mendapat akun dari KPU,” kata Aswin.

Baca juga: KPU Kepri Akan Sosialisasikan Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

Aswin menambahkan, untuk mekanisme verifikasi administrasi pendaftaran partai politik mulai tanggal 2 Agustus 2022 hingga 11 September 2022 dilakukan KPU RI.

“Nanti kalau ada hal-hal yang misalnya ada kecurigaan data ganda, itu kemudian didelegasikan nanti ke KPU kota atau Kabupaten,” tutup Aswin. (*)