KPU Kepri Tetapkan DPS Sebanyak 1.557.513 Pemilih

KPU Kepri
KPU Kepri menyerahkan berita acara penetapan DPS Pilkada 2024 kepada perwakilan Pemprov Kepri di Trans Convention Centre Aston Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau (KPU Kepri) menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 1.557.513 pemilih. Jumlah itu tersebar di 3.325 tempat pemungutan suara (TPS) di Kepri.

Adapun perinciannya di Bintan sebanyak 126.733 pemilih dengan jumlah 268 TPS, Karimun 194.762 pemilih dengan jumlah 462 TPS, Natuna 57.829 pemilih dengan jumlah 142 TPS, Lingga 74.290 pemilih dengan jumlah 233 TPS, Kepulauan Anambas 35.228 pemilih dengan jumlah 112 TPS, Batam 896.342 pemilih dengan jumlah 1.821 TPS, serta Tanjungpinang 172.419 pemilih dengan jumlah 323 TPS.

“KPU Kepri menetapkan DPS sebagai tindak lanjut dari proses berjenjang,” kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Trans Convention Centre Aston Tanjungpinang, Jumat 16 Agustus 2024.

Setelah penetapan ini, kata Indrawan, pihaknya akan mengumumkan DPS itu baik di tingkat desa/kelurahan, serta kecamatan.

“Kami harap masyarakat merespons untuk mengecek namanya apakah sudah terdaftar atau sekiranya belum agar segera menghubungi jajaran kami,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Indrawan, sehingga dalam proses menuju daftar pemilih hasil perbaikan semuanya lebih sempurna lagi.

“Agar lebih terdata lagi, jadi seluruh pemilih akan kami data,” pungkasnya.

Selain itu, KPU Kepri juga menetapkan delapan TPS lokasi khusus tersebar di Bintan yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang, Lapas Umum Tanjungpinang. Karimun di Rutan Karimun, Lingga di Lapas Dabo Singkep, Batam di Lapas Batam, Rutan Batam dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan dan Anak, serta Tanjungpinang di Rutan Tanjungpinang.

“Lokasi khusus hanya terdapat di Lapas dan Rutan, karena mereka tidak bisa keluar. Mereka hanya bisa memilih yang memiliki KTP Kepri dam dipastikan masih tetap menjadi warga binaan sampai 27 November 2024,” ujarnya.

Baca juga: KPU Kepri Ajak Masyarakat Hindari Politik Identitas

Terkait surat suara nanti, akan merujuk pada KTP pemilih. “Misalnya di Lapas Batam, jika ber-KTP Batam maka mendapatkan dua surat suara, jika ber-KTP luar misalnya orang Tanjungpinang maka hanya mendapat satu surat surat pemilihan gubernur,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News