KPU Minta Paslon Serahkan Naskah Visi Misi saat Daftar Pilkada 2024 Bintan

KPU Bintan saat menggelar sosialisasi persiapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

BINTAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menyebut, naskah visi misi calon bupati dan wakil bupati Bintan diserahkan saat pendaftaran nanti.

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, mengatakan naskah visi misi yang diajukan calon kepala daerah harus sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yang mana sesuai dengan Peraturan KPU Nomor Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pasal 13.

“Tujuannya adalah sebagai wujud kesinambungan pembangunan daerah,” kata Haris Daulay, di Bintan Agro Resort, Jumat 16 Agustus 2024.

Dia menyampaikan, naskah visi misi calon kepala daerah itu nantinya akan diinput di apliakasi Silon. Kemudian juga akan muncul di surat suara.

Oleh sebab itu, lanjutnya, parpol yang mengusung calon kepala daerah nantinya juga harus dapat memahami naskah visi misi yang diajukan calonnya harus mengacu RPJPD.

“Untuk RPJPD itu kita bekerjasama dengan Bapelitbang Bintan. Mulai dari sosialisasi hingga melakukan evaluasi berasama KPU terhadap naskah visi misi yang diajukan calon kepala daerah,” ucapnya.

“Kita hadirkan parpol yang mengusung calon kepala daerah agar dapat memahami dan mengetahui visi misi itu harus sinkron dengan RPJPD,” jelasnya.