KPU Natuna Mulai Menjaring Badan AD Hoc Gaji Diatas Rp2 Juta

KPU Natuna saat melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc, Senin (14/11), (Foto:Muhammad Nurman)

NATUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Natuna, Kepulauan Riau mulai menjaring calon anggota pendaftaran badan Adhoc untuk Panitia Pemilihan Pemilu 2024 mendatang dengan gaji rata-rata Rp2 juta.

Ketua KPU Natuna Junaidi, mengatakan pendaftaran Badan Ad Hoc ini dibuka mulai 20 November mendatang. Hal ini disampaikannya, saat membuka sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum, di Balroom Hotel Natuna, di Jalan HR Soebrantas Kecamatan Bunguran Timur. Senin (14/11).

“Jadwal pendaftaran dibuka mulai 20 November mendatang, dibuka sesuai domisili pelamar minimal usia diatas 17 tahun,” ucapnya.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Natuna Musalib menambahkan, sesuai kuotanya total lowongan yang dibutuhkan KPU sebanyak 75 PPK, 210 PPS dan KPPS 1.588. Mereka yang lulus maka mulai ditugaskan pada awal tahun 2023 nanti.

Lebih lanjut, Ketua Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Tina Yunila menjelaskan sesuai aturan pusat, proses perekrutan akan dilakukan online melalui website resmi https://siakba.kpu.go.id/login. Selanjutnya, para pelamar bisa mengikuti perintah yang sudah tentukan di website tersebut.

“Jadi sistemnya sudah online, bagi daerah yang masih minim internet bisa langsung mendatangi kantor KPU,” tuturnya demikian.

baca juga : Simak! KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS pemilu 2024 Secara Online