KPU: Tak Ada Calon Independen di Pilkada Batam 2024

Mawardi
Ketua KPU Batam Mawardi. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan tidak ada calon independen yang akan berlaga dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Batam 2024.

Hal tersebut dikarenakan tidak ada satupun calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan dukungan hingga batas akhir penerimaan pada Ahad 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

“Sampai batas waktu yang ditetapkan, tak ada satupun bacalon Wali Kota dan Wakl Wali Kota Batam jalur independen yang menyerahkan dokumen persyaratan dukungan,” ujar Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, Senin 13 Mei 2024.

Ia menjelaskan,  jadwal pengumpulan persyaratan dukungan dan persebaran minimal untuk bakal paslon jalur independen telah dibuka sejak 8 Mei lalu.

Baca juga: KPU Pastikan Pilkada Karimun 2024 Tanpa Calon Independen

Mawardi juga menegaskan, tidak ada perpanjangan masa penyerahan persyaratan dukungan untuk bakal pasangan calon jalur independen tersebut.

“Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024, jadwal penyerahan dokumen persyaratan dukungan bagi paslon jalur independen hanya selama lima hari,” ucapnya.

“Maka dengan itu, KPU Batam telah menutup penyerahan dokune  syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dengan hasil nihil,” sambung Mawardi. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News