KPU Tambah Dapil Baru di Tanjungpinang

Susanti
Anggota Komisioner KPU Tanjungpinang Susanti. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menambah satu daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Tanjungpinang, Susanti mengatakan, penambahan dapil Kota Tanjungpinang menjadi empat dapil telah melalui uji publik dan pengusulan ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Kepulauan Riau..

“Penambahan ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU sebagai dasar penambahan dapil di Tanjungpinang,” katanya.

Perubahan dapil di Kota Tanjungpinang, lanjutnya, dikarenakan adanya lonjakan penduduk di daerah Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Ini juga menjadi salah satu alasan adanya pecah dapil, karena sudah melewati ketentuan batasan,” ucapnya.

Susanti menyampaikan, dapil I terdiri dari Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Tanjungpinang Barat. Dapil II Kelurahan Pinang Kencana dan Air Raja, dapil III yakni kelurahan Batu IX, Kampung Bulang, dan Melayu Kota Piring. Terakhir dapil IV yakni Kelurahan Bukit Bestari.

Baca juga: Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Kepri

Meskipun adanya pecah dapil di Tanjungpinang, ia menyebut, tidak ada penambahan kursi untuk DPRD Kota Tanjungpinang.

“Untuk dapil I ada sembilan kursi, dapil II ada enam kursi, dapil III ada delapan kursi dan dapil IV ada tujuh kursi,” ujar Susanti. (*)