TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Ahad 01 Desember 2024.
PSU akan berlangsung di Perumahan Bintan Permata Indah hanya untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kepri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal menyebutkan, PSU yang akan dilaksanakan di TPS 17 berdasarkan surat rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Tanjungpinang Timur.
“Kebutuhan logistik untuk PSU sudah tersedia. Sehingga kita tidak membutuhkan waktu yang lama, untuk melaksanakan PSU,” kata Faizal di Kota Tanjungpinang, Sabtu 30 November 2024.
Selain itu Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan yang ada di Tanjungpinang juga sudah mulai melakukan rekapitulasi Pilkada Serentak Tahun 2024.
“PSU TPS 17 harus segera dilakukan agar hasil perolehan suara saat PSU nanti secepatnya dilakukan rekapitulasi di tingkat PPK,” ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Kepri Pantau Rekapitulasi Melihat Potensi PSU
Sementara waktu pelaksanaan PSU sama dengan saat hari pencoblosan sebelumnya pada 27 November 2024, yang akan berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
“Lokasi TPS 17 masih ditempat yang sama. Kita mengajak masyarakat yang masuk ke dalam DPT hingga DPT khusus untuk datang ke TPS 17 kembali mencoblos pada Pilgub,” sebutnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News