KPU Tanjungpinang Sahkan Hasil Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Kota

KPU Tanjungpinang
Suasana rapat pleno pengesahan hasil rekapitulasi tingkat kota Tanjungpinang (Foto: Randi Rizky K)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang selesai menggelar rapat pleno pengesahan hasil rekapitulasi suara pemilu  tingkat kota, Senin 4 Maret 2024.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal dalam rapat pleno tersebut meminta tanggapan kepada peserta pemilu, baik partai politik, calon, maupun saksi perseorangan, terhadap pencermatan dari hasil penetapan rekapitulasi tingkat kecamatan kemarin.

“Dan tadi sudah disepakati hasil pencermatan dari masing-masing peserta pemilu bisa diterima, sehingga tadi sudah kita tetapkan dan sudah kita sahkan untuk rekapitulasi suara tingkat Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Lanjut Faizal, berdasarkan kesepakatan forum, masing-masing saksi akan menandatangani 80 halaman lampiran formulir C-Salinan tingkat Kota Tanjungpinang pada malam ini setelah selesai disalin atau diperbanyak.

“Nanti setelah ini baru kami akan mengikuti rekapitulasi tingkat Provinsi Kepri, yang dijadwalkan insyaallah pada tanggal 6 Maret 2024” ujarnya.

Baca juga: PDIP Potensial Raih Kursi Legislatif Terbanyak Pemilu 2024 di Tanjungpinang

Ia pun menegaskan walaupun sempat mengalami gejolak dalam proses rekapitulasi kemarin, namun semuanya telah terselesaikan dan hasilnya telah disepakati bersama.

Menurutnya, seluruh hasil rekapitulasi harus ditetapkan dengan data yang ada. Hal ini agar pada saat ada pihak yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), hasil kesepakatan tersebut dapat dijadikan objek gugatan.

“Terlepas nantinya, ada persoalan peserta pemilu yang menerima atau menolak ketetapan ini nanti prosesnya di Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang dilaksanakan di MK. KPU Tanjungpinang pastinya siap menjalankan putusan MK,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News