KPU Terima Surat PAW Apriyandy, Aswin; Baru Tembusan Saja

KPU Terima Surat PAW Apriyandy, Aswin; Baru Tembusan Saja
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution membenarkan pihaknya telah menerima surat pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD asal Partai Gerindra M Apriyandy.

Aswin menuturkan, surat tersebut diterima sejak Selasa (16/11) sore. Menurutnya, dalam permasalahan itu, KPU belum dapat mengambil langkah apapun.

“Kita masih sekedar mengetahui saja. Kan hanya tembusan,” ujar Aswin di Tanjungpinang, Kamis (18/11).

Sementara ini KPU belum bisa berbuat apa-apa terkait surat PAW tersebut.

“KPU nantinya akan memberikan tindak lanjut apabila telah mendapatkan surat dari DPRD Kota Tanjungpinang,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan surat dari DPRD, barulah KPU dapat mengeluarkan nama pengganti sesuai hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 silam.

“Mekanismenya kan dari partai ke DPRD baru ke KPU. Setelah itu baru KPU akan melakukan verifikasi. Baru kami berikan namanya,” ujarnya lagi.

Setelah itu, DPRD akan mengusulkan nama tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) melalui Wali Kota Tanjungpinang untuk mendapatkan Surat Ketetapan (SK).

Baca Juga: Keberatan Kena PAW, Apriyandy Akan Ajukan Surat ke DPP Partai Gerindra

Aswin melanjutkan, KPU tidak akan sembarang memberikan nama calon pengganti.

“Calon pengganti PAW nantinya adalah orang yang mendapatkan suara tertinggi setelah orang yang akan di-PAW di Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama,” katanya.

Untuk saat ini, KPU belum dapat melakukan apa-apa dan hanya menunggu proses yang berlangsung sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Tanjungpinang, Kepulauan Riau M Apriyandy akan mengajukan surat keberatan kepada Mahkamah dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra dalam waktu dekat ini.

Apriyandy menjelaskan, surat keberatan yang akan diajukan mengenai surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dikeluarkan DPP Partai Gerindra untuk dirinya pada beberapa waktu lalu.

“Saya akan mengambil hak konstitusi saya. Saya akan mengajukan surat keberatan terkait surat DPP,” Andi sapaan akrabnya di kantor DPRD Tanjungpinang, Kamis (18/11).

Ia menilai, terdapat kejanggalan dalam surat keputusan tersebut. Ia merasa tidak pernah melanggar instruksi Partai Gerindra.

Meskipun dirinya belum menerima surat PAW itu secara langsung, ia mencoba menelaah isi surat diterima dari rekan-rekannya.

Menurutnya, surat tersebut tidak memberikan keterangan yang jelas. Pasalnya, surat itu tidak menjabarkan secara rinci alasan DPP Partai Gerindra melakuk PAW terhadap dirinya.

“Dalam surat tidak dijelaskan. Instruksi apa yang saya langgar. Terus harus disertai dengan pembuktian,” ujarnya lagi. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *