KPU Umumkan DCS Anggota DPRD Batam, Warga Bisa Beri Tanggapan

KPU Batam
Ketua KPU Batam, Mawardi. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (19/08).

Ketua KPU Batam, Mawardi mengungkapkan, para DCS itu telah melalui berbagai tahapan sebelumnya. Termasuk perbaikan data saat bakal calon legislatif (Bacaleg) tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kami telah melakukan tahapan verifikasi dan kemarin sudah juga melalui perbaikan berkas,” katanya.

Dari proses tersebut, pihaknya telah menentukan ratusan nama bacaleg yang masuk dalam DCS.

“Tahap akhir dari proses pencalonan ini adalah nanti DCT (daftar calon tetap) November nanti. Baru kemudian kampanye, masa tenang, dah hari pemungutan suara,” ujarnya.

Anggota KPU Batam, Aksara P. Manurung menambahkan, jumlah berkas awal yang diterima oleh KPU ialah 819 Bacaleg.

Kemudian terdapat 733 orang yang memenuhi syarat (MS) berasal dari 17 partai politik (Parpol) di Batam.

“Setelah melalui proses pendaftaran sejak Mei 2023, KPU Kota Batam menetapkan 733 bacaleg. Terdiri dari 466 laki-laki dan 267 perempuan,” tuturnya.

“Yang TMS (tidak memenuhi syarat) itu tak mengumpulkan syarat-syarat. Misalnya ijazah yang tak terlegalisir, dan surat keterangan lainnya,” tambah Aksara.

Selanjutnya, masyarakat dapat memberikan tanggapannya perihal Bacaleg tersebut selama 10 hari ke depan.

Baca juga: KPU Kepri Tetapkan 604 Caleg Masuk Daftar Calon Sementara

Daftar DCS dan kolom tanggapan itu berada di laman infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Kota Batam dengan membawa identitas diri serta bukti dukung hingga 28 Agustus 2023.

“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap para Bacaleg dalam DCS tersebut terkait dengan persyaratan dokumen administrasi pencalonan,” lanjutnya.

Jika terdapat masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Kota Batam akan meneruskan ke Parpol untuk klarifikasi. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News