NATUNA – Dua unit kapal pencuri ikan berbendera Vietnam tidak berkutik saat diringkus KRI Cut Nyak Dien-375, BKO Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I di Laut Natuna Utara pada Ahad (24/07) kemarin.
Kedua kapal itu adalah bernomor lambung BV 4889 TS dengan anak buah kapal (ABK) 13 orang (termasuk nakhoda) bermuatan kurang lebih 10 ton ikan campur. Kemudian kapal BV 5329 TS dengan ABK tiga orang (termasuk nakhoda) tanpa muatan.
Komandan Guspurla Koarmada I Laksamana Pertama TNI H. Krisno Utomo mengungkapkan, penangkapan kedua kapal bermula saat KRI Cut Nyak Dien-375 saat melaksanakan Operasi Siaga Arnawa-22. Kapal perang itu mendapati kapal Vietnam tidak dilengkapi dokumen resmi mencuri ikan di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Nauna Utara.
“Dua kapal berbendara Vietnam, serta ABK asal berbangsa Vietnam didapati memasuki perairan wilayah Indonesia,” kata Laksamana Pertama TNI Krisno di Natuna, Senin (25/07).
Lanjut, kata Krisno, TNI AL tidak hanya menegakkan kedaulatan negara, akan tetapi, turut menegakkan hukum melindungi Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia. Dalam menjaga perbatasan NKRI paling utara itu, kapal perang milik TNI AL selalu melaksanakan patroli di Laut Natuna Utara.
“TNI AL selalu menegakkan kedaulatan dan keamanan wilayah perairan NKRI,” tegasnya.
Baca juga: TNI AL Tangkap Satu Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Utara
Terkait penanganan kasusnya diserahkan kepada Lanal Ranai untuk proses hukum lebih lanjut. “Nantinya akan diserahkan lebih lanjut kepada Lanal Ranai,” katanya. (*)