KSAL: Dankormar akan Dipimpin Letnan Jenderal

Marinir TNI AL
Prajurit Marinir TNI AL dari Yonmarhanlan IV sedang berlatih menembak senapan mesin. (Foto:Adly 'Bara' Hanani/Ulasan.co)

JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono sebut matranya sedang memproses terkait Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI Angkatan Laut akan dipimpin jenderal bintang tiga atau Letnan Jenderal (Letjen).

Saat ini posisi jabatan Dankormar dipimpin jenderal marinir bintang dua atau Mayor Jenderal (Mayjen). Sementara di bawahnya ada jabatan Komandan Pasukan Marinir (Danpasmar) wilayah satu hingga tiga.

Setiap Danpasmar dari wilayah satu, dua hingga wilayah tiga dipimpin jenderal marinir bintang satu atau sebutanya Brigadir Jenderal (Brigjen).

Laksamana TNI Yudo Margono menyampaikan, rencana itu hanya tinggal melalui tahap harmonisasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Refirmasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Tinggal harmonisasi dengan PAN RB, Kementerian PAN RB. Jadi untuk validasi organisasi yang baru, termasuk Marinir nantinya bintang tiga. Kodamar juga masuk dalam situ,” kata Yudo di Lapangan Arafuru Koarmada I, Jakarta Pusat, Selasa (27/9) dikutip dari cnnindonesia.

Sementara, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya mengatakan, nantinya validasi organisasi tidak hanya dilakukan terhadap Angkatan Laut, namun juga untuk Angkatan Darat dan Angkatan Udara.

Baca juga: Panglima TNI Revisi Aturan Tinggi Badan dan Usia Calon Taruna Taruni TNI

“Perpres Nomor 66 lalu kan itu tahun 2019 akhir kalau tidak salah, itu sudah dibuat presiden. Sekarang kita akan lakukan secara serempak seluruh angkatan untuk supaya jangan bolak-balik. Jadi mana yang perlu dinaikkan sesuai dengan tanggung jawabnya yang memang lebih besar,” kata Andika.

Bahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya telah merevisi aturan tinggi badan dan batasan umur untuk syarat calon taruna taruni Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2022.

Terkait syarat tinggi badan taruna, ada perubahan dari 163 cm bagi pria menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk taruni turun menjadi 155 cm dari 157 cm.

Terkait perubahan aturan tersebut, Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI, Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan, ada penurunan tiga bulan terkait usia calon taruna yang mau mendaftar.

Sebelumnya, syarat pendaftaran adalah usia 18 tahun terhitung mulai dibukanya pendidikan.

“Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal dibuka pendidikan. Ini suatu terobosan yang bagus, memberikan suatu kesempatan satu toleransi,” kata Marsekal Muda TNI Kusworo.