KSOP Tanjungpinang Minta Operator Kapal Peragakan Penggunaan Life Jacket Sebelum Berlayar

Kapal Antarpulau
Kapal antarpulau di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang, Ridwan Chaniago, megekeluarkan surat edaran kepada operator kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura terkait keselamatan berlayar.

Surat edaran itu berisi terkait tertib administrasi data penumpang dan penggunaan life jacket.

Ridwan Chaniago mengatakan, pencatatan identitas penumpang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Kapal-kapal penumpang berbendera Indonesia maupun asing yang berada di Pelabuhan Sri Bintan Pura harus mematuhi agar keselamatan dan keamanan penumpang terjamin,” katanya, Senin (01/05).

Ia menambahkan, sebelum kapal berangkat operator kapal harus memperagakan cara memekai alat keselamatan.

“Peragaan alat-alat keselamatan dapat diputar melalui video maupun peragaan secara langsung oleh kru kapal,” ucapnya.

Ia meminta, agar alat keselamatan atau life jacket sudah tidak terbungkus plastik dan dapat mudah dijangkau dalam kondisi darurat.

“Life jacket wajib dalam keadaan siap pakai, dan pastikan semua alat navigasi kapal dan radio kapal berfungsi dengan baik,” katanya.

Baca juga: Kapolresta Tanjungpinang Cek Kapal dan Alat Keselamatan Penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura

Lebih lanjut, ia menerangkan, operator kapal dan petugas harus memastikan jumlah penumpang yang naik diatas kapal, tidak melebihi kapasitas yang ditetapkan dan tertera dalam manifest kapal saat mengajukan SPB.

“Nakhoda atau kapten adalah pemimpin tertinggi diatas kapal dan bertanggung jawab atas kapal, barang dan penumpang yang berada dikapal,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News