KSPSI Bintan Dukung Keputusan Presiden Naikkan UMK

KSPSI Bintan
Ketua KSPSI Bintan, Mansur. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang telah mengumumkan Upah Minimum Nasional (UMN) naik menjadi 6,5 persen.

Angka tersebut akan menjadi acuan untuk Upah Minum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten (UMK) di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Bintan.

“Angka yang disampaikan Pak Presiden, kemungkinan mengambil jalan tengah yang diusulkan beragam angka UMP dari pimpinan buruh berada di pusat,” kata Ketua KSPSI Bintan, Mansur, Rabu 4 Desember 2024.

KSPSI Bintan belum mengusulkan angka UMP ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan. Alasannya masih menunggu aturan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) terkait angka UMP nanti. “Karena sampai saat ini belum ada PP yang mengatur UMP tersebut,” ujarnya.

Kendati demikian KSPSI Bintan akan mengusulkan kenaikan UMP untuk tahun 2025 menjadi kisaran 8-10 persen ke Disnaker Bintan.

“Kalau bisa kita usulkan 8-10 persen kenaikan UMK Bintan nanti. Karena kita akan serentak dengan pengurus KSPSI di seluruh wilayah Kepri,” tegasnya.

Baca juga: PPN Tetap Naik 12 Persen Tahun 2025? Menko Airlangga: Pekan Depan Diumumkan

Kenaikan tersebut baru sebatas usulan. Sebab yang menetapkan kenaikan UMK oleh Gubernur Provinsi Kepri. Bupati Bintan hanya akan mengusulkan kenaikan UMK dari berbagai kalangan perwakilan buruh.

“Kita belum ada putuskan angka kenaikan UMK Bintan. Tetap kita usulkan naik lebih dari 6,5 persen,” sebutnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News