Kuasa Hukum Keluarga Kalin Akan Surati Puspomad, KSAD hingga Panglima TNI

Kalin
Kordinator Tim Kuasa Hukum keluarga Kalin (tengah), didampingi keluarga, memperlihatkan surat yang akan dikirimkan ke Danpuspom TNI AD. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Tim kuasa hukum keluarga Halimah alias Kalin (31 tahun) akan menyurati Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) terkait kasus kematian Kalin.

Koordinator Tim Kuasa Hukum, Parningotan Malau mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dan segera mengirimkan surat permohonan pengawasan proses penindakan hukum kasus kematian Kalin kepada jajaran tertinggi TNI Angkatan Darat (AD).

“Kami akan segera mengirimkan surat dalam beberapa hari ke depan kepada Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD. Kami juga akan tembuskan kepada Panglima TNI, KSAD dan Asisten Personel TNI AD,” kata Parningotan dalam konferensi pers bersama keluarga Kalin, Jumat 24 Mei 2024.

Parningotan menyampaikan terdapat lima poin permohonan yang akan disampaikan di dalam surat tersebut, yaitu:

1. Mengawal dan mengawasi proses penanganan terhadap tersangka kasus aquo dapat berjalan tegak lurus, transparan dan berjalan sebagaimana aturan yang berlaku. Sehingga dapat keadilan bagi keluarga korban terutama empat anaknya yang masih di bawah umur. Kemudian korban juga merupakan tulang punggung keluarga.

2. Institusi TNI dan personelnya telah mengalami kemajuan di zaman Presiden Jokowi dan yakin akan semakin baik di zaman Prabowo Subianto. Oleh karena itu, kuasa hukum meminta mahkamah militer dapat segera menyidangkan tersangka, dan memberikan hukuman yang setimpal terhadapnya. Tersangka telah merusak citra dan kredibilitas institusi TNI, yang mana seharusnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat.

3. Sesuai dengan analisis hukum kuasa hukum berdasarkan fakta peristiwa dan fakta hukum, tersangka memenuhi unsur Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP. Oleh sebab itu memohon kepada Puspomal agar mengawal penyidik tidak menggiring dan memaksa perbuatan tersangka Pasal 351 KUHP atau Pasal 531 KUHP.

4. Mengawasi agar tidak ada personel TNI yang kiranya dapat menggangu proses penanganan hukum, dan tersangka mendapatkan hukum yang setimpal dengan perbuatannya.

5. Masyarakat Karimun dan Kepri sangat antusias menunggu proses hukum dan vonis mahkamah militer terhadap tersangka status aquo. Apakah hukum di Indonesia tajam terhadap semua, sama di hadapan hukum.

“Kami terus mengawal dengan menyurati pihak berwenang. Hari Senin (surat) harus disampaikan. Kalau tidak diantar langsung maka kami akan kirimkan,” ujar Parningotan.

Anggota tim kuasa hukum keluarga Kalin, Dedi Suryadi menambahkan, berdasarkan informasi lapangan yang diperoleh, pihak keluarga sempat melihat hasil visum yang menyebutkan penyebab kematian korban karena ada saluran pernapasan yang dibekap.

“Mudahan-mudahan Pasal 351 KUHP tidak dipakai. Dugaan tim kuasa hukum melihat ada penggiringan pasal yang diterapkan kepada tersangka,” ujar Dedi.

Baca juga: Keluarga Kalin Merasa Puas Pratu FS Berstatus Tersangka

Anggota tim kuasa hukum keluarga Kalin yang lain, Santo Batara Lubis menyebutkan hingga saat ini tidak ada intervensi yang diterima pihaknya. Ia menginginkan penanganan hukum harus ditegakkan dalam kasus kematian Kalin.

“Sampai saat ini tidak ada intervensi. Pasal 338 KUHP menurut kami sudah sangat cocok untuk kasus Halimah ini.
Kami beranggapan murni pembunuhan. Kami berharap siapapun penyidik sependapat, minimal sama,” kata Santo.

Untuk diketahui Pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sementara Pasal 338 KUHPidana menyebutkan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lalu Pasal 340 KUHP berbunyi: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara Karbini, ayah Kalin menginginkan hukuman yang diberikan kepada tersangka harus sesuai dengan perbuatannya.

“Harus setimpal seperti yang dilakukannya. Hukumannya jelas saya minta mati. Apa yang disampaikan kuasa hukum saya sudah puas,” ungkap Karbini.

Diketahui, Haliman alias Kalin ditemukan tewas di rumahnya, Perumahan Sinar Indah I, Blok K 36, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu 17 Februari 2024.

Dari hasil pemeriksaan polisi, korban terakhir kali bersama pacarnya berinisial FS yang merupakan oknum anggota Subdenpom TNI AD Tanjungbalai Karimun.

Setelah melakukan penyelidikan awal, Polres Karimun kemudian melimpahkan penanganan kasus ke Subdenpom TNI. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News