Kuasa Hukum Orang Tua Almarhum Dyo Cabut Gugatan Perdata di PN Tanjungpinang

Gugatan Perdata Dicabut
Sesa Praty Pindina, S.H., M.H., dan Agung Ramadhan Saputra, S.H. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kuasa hukum orang tua almarhum Dyo Putra, Sesa Praty Pindina, S.H., M.H., dan Agung Ramadhan Saputra, S.H. resmi mencabut gugatan perdata terhadap dokter inisial SR dan Puskesmas Sei Jang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis 10 Oktober 2024.

Sebelumnya orang tua almarhum Dyo, Amelia Kencana Rosi dan Dicky Januardy didampingi kuasa hukumnya dari kantor Pindina Law Office & Partners, Advocate & Legal Consultant memasukkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum diduga dilakukan dokter SR di Puskesmas Sei Jang beberapa waktu lalu.

Namun dalam perjalanan proses berlangsung, Sesa menyampaikan, pihaknya resmi mencabut gugatan tersebut atas pertimbangan formalitas dan moralitas hukum.

“Hari ini kami putuskan resmi mencabut gugatan perdata ini,” kata Sesa didampingi Agun di PN Tanjungpinang.

Agung mengungkap  alasan mencabut gugatan itu dicabut, karena ada fakta yang tidak diketahui kuasa hukum antara keluarga korban dengan pihak tergugat.

“Oleh karena itu,  kami menyadari ada peristiwa yang tidak mendukung gugatan ini, maka kami memutuskan mencabutnya,” ujar Agung.

Lanjut, kata Agung, terkait pernyataannya beberapa waktu lalu soal tidak adanya iktikad baik dokter tersebut.

“Itu tidak benar, tanpa sepengetahuan kami, ternyata sudah ada kesepakatan perdamaian antara penggugat dan tergugat,” kata Agung.

Terpisah, Kuasa Hukum dr. SR, Zefri Idham, SH mendengar informasi bahwa gugatan perdata terhadap kliennya telah dicabut. Ia pun mengapresiasi langkah yang diambil dari kuasa hukum keluarga almarhum Dyo.

“Kami berterima kasih, khususnya kepada kuasa hukum orang tua almarhum telah mencabut gugatannya. Karena mengedepankan hati nurani dalam menyelesaikan dan menegakkan keadilan dalam proses penanganan perkara ini,” ujarnya.

Baca juga: Orang Tua Almarhum Dyo Gugat Dokter dan Puskesmas Sei Jang Rp1,7 Miliar ke PN Tanjungpinang

Ia menuturkan, sebelumnya di Kepolisian pernah melakukan autopsi forensik dengan hasil di mana almarhum memiliki riwayat pembengkakan jantung dan ginjal. Selain itu, secara kekeluargaan antara kliennya dengan penggugat telah dilakukan.

“Dan, sudah pernah ada kesepakatan sebelumnya, bahwa tidak akan ada permasalahan apapun lagi setelah itu,” katanya.

“Mudah-mudahan setelah ini tidak akan ada lagi permasalahan yang timbul, apapun yang kemarin terjadi telah berlalu. Ke depan segala keputusan yang timbul menjadi sesuatu yang baik untuk semua pihak,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News