KARIMUN – Sebidang lahan di Jalan Jendral Sudirman atau Poros, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, terpasang police line atau digaris polisi.
Pemasangan garis polisi di lahan seluas 22.678 meter persegi itu sempat mendapatkan protes dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Terkait adanya protes dari orang yang mengaku sebagai pemilik, akhirnya kuasa hukum PT Wira Jaya Mulia Pratama (WJMP) selaku pemilik lahan tersebut, Trio Wiramon, merespons protes tersebut.
Pengacara yang akrab disapa Amon itu mengatakan, jika pemasangan garis polisi dilakukan berdasarkan laporan dari kuasa hukum terhadap adanya aktivitas di atas obyek lahan milik kliennya.
Garis polisi dipasang pada Ahad 1 September 2024 pukul 16.20 WIB, sebagai pembatas untuk memisahkan wilayah kerja kepolisian dari masyarakat umum.
Dijelaskan Amon, sebelumnya lahan telah dipasangi kawat berduri sebanyak dua kali. Namun, dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, di situ juga terjadi aktivitas penimbunan yang berulang.
“Selama proses penyelidikan sejak laporan diterima, telah terjadi dua kali pengrusakan pagar oleh orang yang tidak dikenal. Selama proses penyelidikan sejak laporan diterima, juga telah terjadi berkali kali terjadi penimbunan,” ucap Amon, Rabu 4 September 2024.
Amon menyampaikan protes dilakukan oleh pihak ketiga yang diduga membeli tanah dari Kahar berdasarkan surat fotocopy.
Oleh karena itu, lanjut Amon, protes dari pembeli seharusnya menjadi tanggung jawab Kahar.
“Pihak ketiga harusnya paham dan mengerti bagaimana sebuah transaksi jual beli tanah tanpa bukti pendukung yang kuat, dan hanya surat fotokopian dan tidak teregister di kelurahan maupun di kecamatan,” ujarnya.
Menurut Amon, protes yang dilakukan melalui media sosial terkait lahan merupakan framming yang terlalu berlebihan, dan cenderung merendahkan citra serta marwah proses penegakan hukum di Kabupaten Karimun.
“Sehingga untuk mendewasakan masyarakat, dan tidak ada penggiringan opini, maka kami menganggap perlu untuk diklarifikasi dan diluruskan demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan,” sebut dia.
Perkara penyerobotan lahan oleh Kahar sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Karimun oleh kuasa hukum PT WJMP, pada tanggal 28 Januari 2024.
Kuasa hukum juga melampirkan alat bukti surat bermaterai dan dicap pos, yang menjelaskan legal standing kepemilikan atas obyek tanah dimaksud. Dalam laporannya, tanah tersebut sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 08 yang diterbitkan pada tanggal 05 Oktober 2004 oleh Badan Pertanahan Kabupaten Karimun.
“Kita dapatkan informasi tanggal 26 Januari 2023, ada orang yang melakukan penimbunan di atas obyek SHGB No.163. Setelah dikonfirmasi ke beberapa pekerja disitu diketahui mereka diperintah oleh Kahar. Tapi besoknya setelah diminta berhenti, mereka kembali melakukan aktivitas penimbunan,” terang Amon.
Terhadap laporan yang dilayangkan ke Polres Karimun, Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Karimun telah memeriksa keterangan kuasa hukum, pelapor, saksi dari pelapor, saksi ketua RT dan RW, serta juga pemeriksaan terhadap terlapor Kahar.
“Kuasa hukum dan Kahar telah melakukan mediasi sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 18 Mei 2024 dan dilanjutkan di Unit IV Tipidter tanggal 31 Mei 2024,” tambah Amon.
“Pada tanggal 26 Juni 2024, kami juga menyurati Camat Tebing dan Lurah Tebing bahkan Camat Karimun hingga Lurah Baran Timur. Hasilnya tidak ada satupun arsip surat yang teregister atas nama Kahar di atas obyek tanah milik klien,” sambung dia.
Disampaikan Amon, terlapor juga sudah diperiksa pada Jumat 30 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB.
“Tapi karena hari Jumat, jadi pemeriksaan akan dilanjutkan setelah salat Jumat. Akan tetapi, terlapor tidak datang lagi ke polres atau unit IV sampai saat ini,” ujar dia.
Baca juga: Innalillahi, Siswi Terjun ke Laut di Karimun Ditemukan Meninggal Dunia
Disebutkan Amon, berdasarkan informasi diterima pihaknya, polisi akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Kahar untuk menyempurnakan berita acara pemeriksaan.
“Jadi, apa yang disampaikan oleh Kahar dalam pemberitaan, jelas merupakan sebuah kebohongan karena kita masih menyimpan dokumentasi terkait mediasi di atas,” tegas Amon. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News