Kuasai Narkoba, Dua Lelaki di Tanjungpinang Diciduk Polisi dari Kos-kosan

Kuasai Narkoba, Dua Lelaki di Tanjungpinang Diciduk Polisi dari Kos-kosan
Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang, Ulasan.co – Dua lelaki berinisial S (28) dan HK (25) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang. Keduanya diciduk karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan kedua pelaku disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kepala Satres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Rabu (5/5/2021).

AKP Ronny menyampaikan, dua lelaki ditangkap pada Sabtu, 24 April 2021 sekira pukul 22.00 di kos-kosan di Perumahan Indo Dragon Blok D No.10 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

“Anggota menerima informasi bahwa keduanya ada memiliki, menyimpan dan menguasa Narkotika jenis sabu,” ujarnya.

“Setelah didatangi dan digeledah kos-kosannya ditemukan sejumlah barang bukti,” ujarnya lagi.

Ada pun barang bukti yang diamankan tiga Paket diduga sabu dengan berat 0.34 gram, seperangkat alat hisap sabu / bong beserta pipet kaca, satu timbangan digital, gunting, mancis dan dua unit handphone (HP).

Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. (m bunga ashab)