TANJUNGPINANG – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Maritim Raja Ali Haji (FKIP UMRAH) menggelar kuliah umum bertema “Hukum Adat Melayu sebagai Pilar Pewarisan Tradisi dan Identitas Budaya” di Gedung A, Satu Gurindam Ismeth Abdullah, Dompak, Rabu, 10 Desember 2025. Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan diikuti lebih dari 60 mahasiswa.
Perwakilan Humas penyelenggara, Nurul Hilda Syani Putri, menyebut kuliah umum ini bagian dari implementasi program PPKS sekaligus upaya memperluas pemahaman mahasiswa mengenai identitas budaya daerah.
“Kegiatan ini bertujuan agar mahasiswa semakin sadar dan paham bahwa adat Melayu punya nilai penting yang tidak boleh ditinggalkan,” ujarnya, Rabu, 10 Desember 2025.
Dalam materi yang disampaikan, Prof. Abdul Malik menekankan bahwa hukum adat Melayu merupakan jati diri masyarakat dan perlu terus diperkuat di tengah perubahan zaman. Ia mengingatkan pentingnya pemahaman adat untuk melindungi hak-hak masyarakat, termasuk terkait tanah dan ruang hidup.
“Eksistensi adat harus kita kuatkan karena adat itu jati diri masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Prof. Saidin menuturkan bahwa Kepulauan Riau memiliki posisi historis sebagai pusat kebudayaan Melayu yang berpengaruh hingga kawasan Johor dan Lingga. Ia menjelaskan bahwa nilai-nilai adat Melayu dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan maupun peraturan perundang-undangan.
“Banyak nilai budaya Melayu yang bisa menjadi prinsip dalam penyusunan peraturan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa generasi muda dapat diperkenalkan dengan adat Melayu melalui pendekatan baru, termasuk pemanfaatan platform digital dan konten kreatif agar nilai budaya dapat diterima dengan cara yang lebih relevan.
Melalui kuliah umum ini, UMRAH berharap mahasiswa mampu melihat adat Melayu bukan hanya sebagai tradisi, tetapi sebagai sistem nilai yang memiliki fungsi sosial serta peran penting dalam pembentukan karakter dan kehidupan masyarakat Kepri.


















