Kumpulkan Uang Rp 52 Juta dengan Menjual Singkong dan Mentimun, Nenek Siin Ditipu 2 Kakak Adik

Kuasa hukum memperlihatkan bukti dugaan penipuan terhadap nenek Siin. (Foto: Elhadif Putra)

BATAM – Nasib malang menimpa seorang nenek bernama Siin (63), warga Desa Longkeng, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Harapan Siin tinggal di rumah yang layak huni akhirnya pupus. Begitu juga dengan uang puluhan juta rupiah yang telah Ia tabung sedikit demi sedikit selama bertahun-tahun lenyap karena ditipu.

Siin telah menabung sangat lama dengan menjual singkong dan mentimun hasil kebun, hingga akhirnya bisa memiliki uang sebesar Rp 52 juta.

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami Siin bermula ketika dirinya melihat sebuah postingan media sosial facebook tentang penjualan rumah di Citra Laguna tahap II, Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Karena selama ini tinggal bersama anaknya di rumah kayu yang tidak layak huni, Siin akhirnya berkeinginan membeli rumah tersebut.

Kuasa hukum Siin, Saferiyus Hulu menceritakan kliennya berkomunikasi dengan dua orang wanita berinisial M dan N.

“Rumah itu atas nama terlapor N. Kedua terlapor M dan N ini adik kakak,” kata Feri, Kamis 6 November 2025.

Pengacara dari kantor Law Office Safer & Partners menyebutkan kliennya dan terlapor menyepakati harga rumah senilai Rp 75 juta. Awalnya Siin telah menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta pada M pada tanggal 22 September 2021. Kemudian Ia kembali menyerahkan uang sebesar Rp 22 juta pada tanggal 28 November 2021.

“Jadi kesepakatannya setelah bayar Rp 52 juta korban ini sudah bisa menempati rumah,” ujar Feri.

Namun hingga tahun 2022, Siin masih belum bisa menempati rumah tersebut. Bahkan saat coba dihubungi, nomor telepon Siin telah diblokir oleh M dan N.

Parahnya lagi, rumah tersebut ternyata kembali dijual oleh M dan N kepada orang lain dengan harga Rp 60 juta pada tanggal 9 Mei 2022. Sedangkan uang yang telah diserahkan oleh Siin sebelumnya tidak dikembalikan.

Disebutkan Feri, pihaknya telah mengirim somasi melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada M dan N, namun tidak ditanggapi. Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut juga telah dilaporkan ke Polsek Sagulung.

“Terlapor dipanggil polsek dua kali tapi tidak datang. Sekarang sudah naik ke tahap penyidikan. Jika dua kali tidak datang, maka sesuai hukum akan dijemput,” sebut Feri.

Feri menyampaikan kliennya hanya menuntut keadilan dan meminta penegakan hukum kepada aparat yang berwajib.

“Kondisi ibu itu memperihatinkan, kasihan sekali, setiap hari menangis. Ibu itu mengumpulkan uang dengan menanam ubi dan timun bertahun-tahun. Sekarang dia tidak bisa berkebun lagi karena sakit,” ungkap Feri.

Sementara kuasa hukum Siin lainnya, Martinius Zega menambahkan pihaknya telah mendatangi rumah yang menjadi objek dugaan tindak penipuan tersebut.

“Kita datang ke rumah itu ternyata sudah ditempati oleh penyewa. Informasi yang kita dapat kedua terlapor M dan N kabarnya masih di Batam,” kata Zega.