KARIMUN – Aksi cepat dan tanggap ditunjukkan jajaran Resmob Satreskrim Polres Karimun, Kepulauan Riau. Hanya dalam waktu kurang dari delapan jam, pelaku penganiayaan sadis terhadap balita dua tahun hingga meninggal dunia berhasil dibekuk.
Pelaku berinisial Doni (25), yang merupakan pacar ibu korban, ditangkap Kamis 12 Juni 2025, sekira pukul 13.00 WIB di Perumahan Permata Asli I, Kampung Bukit, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Ia sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudaranya sebelum akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Tragedi memilukan ini bermula saat korban, balita berinisial SA, dilaporkan meninggal dunia oleh ibunya pada pukul 05.00 WIB. Dalam waktu singkat, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.
Menurut keterangan Kanit Resmob Satreskrim Polres Karimun, Ipda Kevin William Christoper, penganiayaan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat korban sedang sakit dan diberikan obat oleh pelaku.
Namun karena korban rewel dan menggigit tangan pelaku, pelaku mengaku kesal hingga tega memukuli korban dan menghantamkan kepala sang balita ke lantai.
“Akibat kekerasan itu, korban meninggal dunia di tempat. Ini bukan kali pertama, dari hasil visum ditemukan sejumlah luka lama di tubuh korban yang diduga akibat penganiayaan sebelumnya,” ungkap Kevin.
Kondisi jasad korban sungguh mengenaskan. Ditemukan bekas luka gigitan di perut dan tubuh, memar di wajah dan kepala, serta bagian tengkorak yang sudah lembek akibat benturan keras.
“Jenazah korban sangat menyedihkan dan menunjukkan adanya kekerasan yang berulang,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, saat ditemui di ruang pemulasaraan jenazah RSUD Muhammad Sani.
Baca juga: Terduga Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Kabur Setelah Ikut Antar Korban ke Rumah Sakit
Korban diketahui tinggal bersama ibunya yang berstatus janda dan sang pacar di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sei Lakam Barat. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News