Kuras ATM Teman Rp40 Juta Gegara Kecanduan Judi Online, Pelaku Dibekuk Polisi

Kuras ATM Teman
Pelaku saat diperiksa polisi kasus pencurian uang untuk main judi online. (Foto: Ist)

BINTANPolisi membekuk pelaku Tr (42), kasus pencurian uang Rp40 juta milik temannya sendiri. Pelaku menguras uang dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik NM karena kecanduan judi online.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di wilayah Gunung Kijang, Selasa (28/03).

“Tersangka Tr mengambil uang rekan kerjanya berinisial NM pada hari Senin. Korban langsung melapor kejadian tersebut,” kata Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, Kamis (30/03).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, terungkap bahwa tersangka Tr melakukan pencurian uang korban, karena tersangka kecanduan main judi online dan tidak memiliki uang.

“Tersangka mengambil ATM milik korban yang tertinggal di dalam mobil,” ujarnya.

Kemudian pelaku ke ATM menstransfer uang sebesar Rp40 juta ke rekeningnya. “Korban baru menyadari bahwa uangnya telah hilang setelah beberapa hari kemudian,” terang dia.

Baca juga: Kejari Bintan Tunggu Mantan Kades Lancang Kuning Kembalikan Uang Negara

Saat ini, lanjut dia, tersangka telah dilakukan penahanan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam kurungan empat tahun penjara. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News