Nyambi Jadi Kurir Sabu, Sales dan Kuli Bangunan Ditangkap di Batam

Dua kurir sabu, masing AD berprofesi sebagai Sales dan AY Kuli Bangunan (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Dua orang kurir narkoba, masing-masing seorang perempuan dan seorang laki-laki, ditangkap petugas gabungan dari Bea Cukai Batam, BNN Provinsi Kepri, dan Ditresnarkoba Polda Kepri.

Para Aparat Penegak Hukum (APH) mengamankan kedua pelaku dalam dua penindakan berbeda di Kota Batam. Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti sabu seberat total 3.079,2 gram.

Penindakan pertama pada Selasa, 29 April 2025, di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AD (36), asal Madura, usai kedapatan membawa sabu dalam koper miliknya.

AD berprofesi sebagai sales dan datang dari Situlang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Citra Legacy 3.

“Petugas mencurigai koper berwarna abu-abu milik AD karena terlihat gelisah dan memberikan keterangan tidak konsisten,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah pada Kamis 8 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat 18 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 2.050 gram yang pelaku sembunyikan di antara pakaian dalam koper. Hasil tes laboratorium menyatakan barang tersebut positif mengandung Methamphetamine, narkotika golongan I.

Operator Pengisi Pertalite ke Gerigen di SPBU Kabil Batam Jadi Tersangka

“Tes urine juga menunjukkan AD positif menggunakan narkoba,” ujarnya menambahkan.

Kepada petugas, AD mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu di Batam karena desakan ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp20 juta oleh seseorang bernama AW yang dikenalnya di Surabaya.

Dua hari berselang, tepatnya pada Kamis, 1 Mei 2025, petugas menangkap seorang kurir sabu di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim Batam.

 

Seorang laki-laki berinisial AY (29), warga Nias, Sumatera Utara yang berprofesi sebagai kuli bangunan. Petugas mengamankan AY saat hendak terbang ke Lombok via Surabaya menggunakan pesawat Lion Air.

AY, yang merupakan eks narapidana, menunjukkan gelagat mencurigakan dan mencoba menghindari pemeriksaan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan sabu seberat 1.029,2 gram yang disembunyikan dalam lipatan pakaian di kopernya. Kepada petugas, AY mengaku baru bebas dari Lapas pada awal 2025.

“Kami menemukan 16 paket kecil-kecil yang diselipkan dalam lipatan pakaian. Pelaku ini adalah mantan narapidana kasus narkotika jenis ganja yang baru keluar penjara. Tujuan pengiriman pelaku kali ini adalah Lombok,” katanya menjelaskan.

[VIDEO] Apple Bangun Pabrik Di Batam Tahun Ini, Nilai Investasi USD 1 Miliar

Dari keterangannya, AY mengaku diminta seseorang berinisial D yang dikenalnya saat menjalani hukuman untuk mengantar koper tersebut. Ia dijanjikan upah Rp60 juta jika berhasil mengantarkannya.

Kedua pelaku kini telah diserahkan ke aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut. AD diserahkan ke Polda Kepri, sementara AY ke BNN Provinsi Kepri.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Penindakan ini menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari ancaman narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp25 miliar,” kata Zaky.