Hukum  

Kurun Waktu 8 Bulan, Polisi Ringkus 71 Pelaku Narkoba

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus 71 pelaku narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang, Kepri. (Foto: Afriadi)

Tanjungpinang – Selama kurun waktu delapan bulan, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungpinang meringkus 71 pelaku narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, selama periode Januari hingga Agustus 2021 pihaknya berhasil mengungkap 51 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah 71 orang tersangka.

“Selama delapan bulan, jumlah kasus yang kami tangani ada 51 kasus. Dari 51 kasus ini, sebanyak 19 kasus masih dalam proses dan 31 kasus sudah selesai dan dilimpahkan ke Jaksa untuk disidangkan,” kata Ronny, Minggu (22/08).

Baca juga: Gara-gara Uang Rp50 Ribu, Pemuda di Tanjungpinang Nekad Jadi Kurir Sabu

Ia menjelaskan, dari 71 orang pelaku yang pihaknya amankan itu, terdiri 67 orang pria dan 4 wanita. Para pelaku itu ditangkap petugas di lokasi berbeda dengan bermacam-macam modus operandi.

“Modusnya bermacam-macam, ada yang sistem lempar dan memesan melalui pesan singkat. Jadi uangnya diambil dulu atau ditransfer, baru mereka menentukan lokasi pengambilan narkoba,” sebutnya.

Ditambah Ronny, para pelaku yang pihaknya amankan itu, ada sebagai kurir, pemakai dan pengedar. Ia berharap para pelaku dapat berubah dan menjauhi narkoba setelah menjalani proses hukuman.

“Kami Satres Narkoba tidak akan memberi ampun apabila kedapatan pelaku memakai atau memiliki narkoba,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat Kota Tanjungpinang untuk memerangi dan memberantas narkoba wilayah kota Tanjungpinang. Bagi masyarakat yang mengetahui ada yang memiliki atau memakai narkoba dapat melaporkan ke Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.

“Laporan-laporan dari masyarakat akan kita tindak lanjuti, kami berharap peran aktif masyarakat dalam upaya bersama-sama memerangi dan memberantas narkoba,” tandasnya.

Pewarta: Afriadi
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *