Lagi Bawa Motor Curian di Depan Hotel, Pencuri Ini Ditangkap Polisi

Pencuri
Pencuri saat diamankan di kantor polisi. (Foto: Ist)

BATAM – Unit Reserse Kriminal Polsek Sei Beduk, Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau, membekuk seorang pelaku spesialis bongkar rumah berinisial RS (36), pada Rabu (25/01) sekira pukul 01.00 WIB.

Pelaku ditangkap di depan Hotel Indah Pelita saat membawa motor hasil curiannya.

Sementara satu rekannya EK saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sei Beduk.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan, pelaku membobol rumah korban di Pancur Swadaya, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, pada Senin (23/10) sekira pukul 05.30 WIB

“Korban yang sedang tidur di ruang tamu dibangunkan anaknya dan meberitahu bahwa dua unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam yang terparkir di samping rumah sudah tidak ada lagi,” kata AKP Betty, Jumat (27/01).

Kemudian korban memeriksa rumahnya dan mendapati jendela rumah telah rusak dan juga telah hilang dua unit telepon seluler merek Samsung Galaxy A02 dan Redmi 9T.

“Akibat aksi pencurian ini korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan senilai Rp30 juta,” kata dia.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa menambahkan, kronologis penangkapan pelaku saat pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam yang dicuri pelaku terparkir di depan Hotel Indah Pelita.

“Kami langsung bergerak menuju lokasi dan melakuka pengintaian,” kata dia

Setelah melakukan pengintaian, akhirnya pelaku RS yang hendak membawa sepeda motor berhasil diamankan.

“Setelah dilakukan pengembangan pelaku mengakui perbuatannya yang di lakukan bersama saru orang temannya EK [DPO],” kata dia.

Pihaknya melakukan pencarian dan mendatangi kos-kosaan pelaku di Bida Ayu Pintu 2 yang di duga tempat persembunyian pelaku EK.

Namun, pelaku sudah tidak ada, tapi pihaknya menemukan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru yang merupakan barang bukti hasil curian.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sei Beduk untuk kemudian kita lankukan tindakan lebih lanjut,” kata dia.

Baca juga: Polsek Sei Beduk Ringkus Tiga Remaja Pencuri Sepeda Motor

Akibat perbuatannya, RS diancam melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (*)