Lagi! Buronan Korupsi Ditangkap Jaksa

Lagi! Buronan Korupsi Ditangkap Jaksa
Terpidana Yakub A Arupalaka (51) saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Jaksa kembali berhasil menangkap Yakub A Arupalaka (51), buronan korupsi PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat, Jumat (01/10).

Buronan ini ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Yakub merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Penangkapan terpidana ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

“Terpidana Yakub diamankan Jl. Ampera Raya No.133, RT.5/RW.10, Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.”

“Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi,” katanya.

BACA JUGA: Tim Tabur Kejaksaan Kembali Tangkap Buronan Terpidana Korupsi

Terpidana Yakub dkk pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar atau sekitar jumlah tersebut.

Berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp.500 juta dan bilamana dana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *