BATAM – Seorang remaja di bawah umur, AR (16) diamankan Polsek Lubuk Baja karena mencabuli pacarnya SPA (16) yang juga masih di bawah umur.
AR ditangkap tempat keduanya memadu kasih di Hotel Orchid Two kamar 412, Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/10) lalu.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hatono, mengatakan, kasus ini berawal saat korban berangkat sekolah dan seharusnya pulang ke rumah pukul 16.00 WIB Jumat (07/10).
“Tapi sudah lewat jam pulangnya, si anak belum juga kembali ke rumah. Orang tuanya menghubunginya dan dijawab sama korban kalau dia saat itu lagi di rumah temannya,” kata Budi, Jumat (14/10).
Setelah itu, korban tak bisa dihubungi hingga Selasa (11/10), sehingga orang tua korban mencari tahu keberadaannya, Orang tua korban kemudian mendapat informasi dari teman korban bahwa korban menginap bersama pacarnya, AR di Hotel Orchid Two.
“Dari informasi itu orang tua korban bersama dengan pihak keluarga lainnya mendatangi hotel tersebut kemudian menanyakan kepada karyawan apakah benar ada anak laki-laki yang menginap di hotel tersebut bernama AR,” kata dia.
Pihak hotel membenarkan dan memberi tahu bahwa pelaku berada di kamar nomor 412. “Orang tua korban langsung mengecek kamar dan didapati korban sedang bersama pelaku AR,” kata dia.
Orang tua korban lalu membawa keduanya ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Mereka sudah saling kenal awal September 2022, melalui masenger facebook dan berlanjut ke whatsapp,” kata dia.
Seiring berjalannya waktu, 12 September 2022 korban dan pelaku berpacaran. Selanjutnya pelaku merayu korban SPA untuk menginap di hotel Orchid dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. “Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri kepada tiga kali,” kata dia.
Atas Perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp5 miliar. (*)