Lahan Sengketa Dibuldoser, Pihak Arbain Curigai Praktik Mafia Tanah

Lahan Sengketa
Pihak Arbain saat mengecek lahan telah diratakan dibuldoser Jalan Rawasari, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto: MB Ashab)

TANJUNGPINANG – Aktivitas pembuldoseran lahan sengketa di Jalan Rawa Sari, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menuai kecaman dari pihak Arbain.

Arbain, salah satu pemilik lahan yang kini tengah bersengketa dengan Hai Seng di pengadilan. Tanah tersebut merupakan bagian dari hamparan seluas 10 hektare yang telah dipecah ke dalam empat sertifikat, dan saat ini salah satu di antaranya masuk dalam gugatan hukum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Serta dua bidang sertifikat tanah lainnya telah dilaporkan ke Polda Kepri terkait dugaan penipuan.

Arbain mencurigai ada praktik mafia tanah di balik pembersihan lahan yang masih bersengketa tersebut. “Ini jelas unsur kesengajaan. Lahan ini status quo, sedang berproses hukum di pengadilan. Tidak boleh diapa-apakan. Kami mencurigai ada praktik mafia tanah,” kata Arbain, Senin 16 Juni 2025.

Lahan Sengketa
Aktivitas buldoser di lahan Jalan Rawasari, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (Foto: MB Ashab)

Ironisnya, meski statusnya masih sengketa dan telah diajukan pemblokiran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan itu tetap dibersihkan.

“Kalau sekarang tanah itu digusur, kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum lainnya,” ujarnya.

Felix, perwakilan dari PT Binagriya Sarana Idaman sekaligus kerabat Arbain, juga mengecam tindakan pembersihan tersebut. Menurutnya, proses hukum atas lahan itu masih berjalan dan belum inkrah.

“Prosesnya belum selesai, tapi sebagian lahan masuk sengketa sudah diratakan,” kata Felix di lokasi.

Ia pun mencurigai ada kekuatan besar di balik aksi penggusuran ini. “Kalau tidak ada bekingan, mana mungkin berani begini,” ujarnya.

Sementara itu Kuasa hukum Arbain, Riva’i Ibrahim, mengingatkan semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Kalau para pihak mengaku taat hukum, mestinya hormati proses peradilan. Jangan main serobot. Semua harus sabar sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Riva’i

Baca juga: Gugatan Arbain Dikabulkan, Hakim Perintahkan Tergugat Segera Bayar Tunai Sekaligus

Di sisi lain, Abun, pihak yang melakukan pembersihan lahan, mengklaim hanya menjalankan permintaan. Sepengetahuannya lahan yang dibersihkan sudah memiliki sertifikat atas nama Hai Seng. Ia menyebut pembersihan dilakukan atas permintaan Hai Seng dan juga didukung surat dari pihak kelurahan.

“Kami tidak tahu-menahu soal sengketa. Kami hanya disuruh bersihkan lahan. Bahkan ada surat dari kelurahan agar lahan dibersihkan untuk mencegah kebakaran, karena sering terbakar,” ujar Abun. (*)

 

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News