Lakukan Ilegal Fishing, Kapal Patroli PPLP Tanjung Uban Tangkap Kapal Berbendera Malaysia di Perairan Berakit

Ulasan.co – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kapal asing penangkap ikan. Kapal tersebut berjenis trowl dengan nama Kapal JHF 5183 T berbendera Malaysia yang memasuki wilayah kedaulatan Republik Indonesia di perairan Kepulauan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.

Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban Capt. Handry Sulfian menjelaskan saat pihaknya sedang melaksanakan patroli keselamatan pelayaran dengan menggunakan Kapal Patroli KN. Kalimasadha-P.115, pada posisi GPS 01° 24′ 570″ N / 104° 35′ 087″ E mendeteksi dan mencurigai salah satu objek kapal bernama JHF 5183 T yang memasuki perairan Indonesia.

“Saat kami melaksanakan patroli keselamatan pelayaran menggunakan Kapal Patroli KN. Kalimasadha-P.115 dengan Nakhoda Capt. Putra Wardana pada pukul 09.05 WIB, kami mencurigai sebuah kapal dan segera melakukan kontak radio dengan kapal tersebut, namun tidak mendapat respon,” ujar Capt. Handry saat memberikan penjelasan kronologi kejadian di Tanjung Uban Kepulauan Riau, Selasa (6/10).

Setelah itu, kata Dia, tim boarding officer segera melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dari hasil pemeriksaan kepada Nakhoda kapal, Capt. Handry menjelaskan bahwa pada posisi GPS 01° 32′ 204″ N /104° 36′ 857″ E, ternyata kapal nelayan asing tersebut melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia.

“Sekitar pukul 12.05 WIB, kami juga melakukan koordinasi dengan Kepala Pangkalan PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam yang rencananya akan diserah terimakan dan kapal tersebut di bawa ke Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban,” ujar Capt Handry.

Dari pemeriksaan terdapat 5 crew dikapal asing berbendera Malaysia itu, seorang diantaranya WNI sebagai nakhoda dan 4 crew WNA yang berasal dari Malayasia. Untuk selanjutnya, para crew itu, diperiksa oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan Tanjung Uban sesuai dengan protokol kesehatan.

Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kapal ikan asing tersebut, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban akan memproses lebih lanjut sesuai ketentuan Nasional maupun Internasional.[***]