LAM Tanjungpinang Enggan Komentari Soal Wali Kota Rahma Terkait TPP ASN

LAM Tanjungpinang Enggan Komentari Soal Wali Kota Rahma Terkait TPP ASN
Ketua LAM Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau enggan mengomentari kabar penyalahgunaan wewenang Wali Kota Tanjungpinang Rahma terkait Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).

Ketua LAM Kota Tanjungpinang terpilih, Juramadi Esram mengatakan, tidak ingin mengomentari hasil penyelidikan panitia angket terkait TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

“Nanti, tunggu saya dilantik dulu,” ucapnya, di Gedung LAM Provinsi Kepri, Rabu (18/01).

Setelah itu, Juramadi kembali melanjutkan kegiatannya di gedung tersebut.

Baca juga: Awalnya Ramah, Wali Kota Rahma Langsung Kabur Ditanya TPP ASN

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rahma kabur saat ditanya soal Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) saat ditemui di Hotel CK, Tanjungpinang, Rabu (19/01).

Rahma awalnya ramah dengan menanyakan kabar kepada wartawan. Keramahannya buyar begitu mendengar kata TPP ASN.

Pasalnya, awak media menanyakan TPP ASN kepadanya, Rahma pun terdiam sejenak sambil membuka pintu mobilnya.

“Sorry mas, pengen balik cepat,” kata Rahma sembari menaiki mobilnya dan pergi begitu saja.

Sebelumnya, Ketua Pantia Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinat mengatakan, Wali Kota Tanjungpinang Rahma tidak kooperatif terkait penyelidikan TPP ASN. Bahkan, para saksi juga mendapat intervensi dari Wali Kota Tanjungpinang.

Dari hasil penyelidikan, kata Momon, pada tahun 2020 Wali Kota Tanjungpinang Rahma menerima uang dari TPP ASN berjumlah 102 juta per bulan.

“Wali kota tahun 2020 Rp102 juta, 2021 diturunin jadi Rp98 juta. Kalau untuk Wakil belum dapat datanya,” jelas Momon.

Momon juga menyampaikan, wali kota tidak transparan dalam hal penerimaan TPP ASN. Wali kota juga tidak kooperatif dan terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang pada penentuan TPP ASN. (*)