Langgar Izin Tinggal, 23 WNA Ditangkap di Batam

Puluhan WNA yang diamankan Imigrasi Batam karena langgar izin tinggal (Foto: dok/Imigrasi Batam)

BATAM – Sebanyak 23 warga negara asing (WNA) tertangkap dalam Operasi Gabungan Wira Waspada oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Direktorat Intelkam Polda Kepri sepanjang April hingga Mei 2025.

“Operasi ini merupakan perintah langsung dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilaksanakan serentak di seluruh unit pelaksana teknis Imigrasi di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, Kamis 15 Mei 2025.

Hajar menyebutkan, operasi menyasar wilayah Tanjung Uncang dan Marina. Seluruh WNA yang terjaring kini berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Batam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum proses pemulangan.

Pelanggaran para WNA ini meliputi tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana satu tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Dari 23 WNA tersebut, dua merupakan warga negara Tiongkok yang ditangkap petugas pada 7 Mei 2025 di salah satu penginapan kawasan Batam Center. Keduanya bekerja secara ilegal sebagai buruh proyek di Opus Bay, Marina City, Tanjung Uncang, dengan hanya mengantongi visa kunjungan wisata dan telah melebihi izin tinggal.

“Dalam penyelidikan, kedua WNA Tiongkok ini diketahui berada di bawah tanggung jawab subkontraktor dari Surabaya. Kasus ini kini telah diserahkan ke Polda Kepri untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.

[VIDEO] Waspada Truk Maut di Jalanan Batam | U-NEWS REPORTASE

Selain itu, 17 WNA asal Myanmar juga turut diamankan. Sepuluh orang di antaranya kedapatan overstay, sementara enam lainnya masih berada dalam masa izin tinggal.

Namun, satu orang berinisial TS, yang berstatus pencari suaka, diduga menjadi koordinator yang menyediakan akomodasi dan transportasi, serta memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

TS diduga mengatur pengiriman rekan-rekannya untuk bekerja secara ilegal di Singapura, mulai dari waitress, perawat, hingga asisten rumah tangga.

“Demi menghindari pengawasan, mereka kerap berpindah-pindah tempat dan menginap di berbagai hotel,” katanya menerangkan.

Kemudian Imigrasi juga menangkap seorang WN Kanada berinisial DJM setelah menerima laporan masyarakat pada 15 Mei 2025. Ia dilaporkan meresahkan lingkungan sekitar OS Hotel, Batam Kota dengan mengganggu lalu lintas dan merusak lapak pedagang kaki lima.

Namun DJM tidak dihadirkan kehadapan awak media sebab ia kini menjalani pemeriksaan kejiwaan karena diduga gangguan jiwa.

“Proses pemulangannya akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan kejiwaan selesai,” ujarnya lagi.

Dalam operasi itu pula, tiga WN Bangladesh diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi. Ketiganya saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan prosesnya dikoordinasikan dengan kejaksaan.

Jalan Lintas Timur Bintan yang Viral Ditambal Warga Segera Diperbaiki 

Hajar menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari pendekatan preventif dan edukatif, guna menjaga stabilitas serta mendukung iklim investasi di Batam.

Tindakan deportasi dan pidana, kata dia, hanya dikenakan untuk pelanggaran berat seperti overstay berkepanjangan atau masuk tanpa dokumen resmi.

“Sementara, kalau sifatnya administratif dan masih bisa diperbaiki dalam satu atau dua bulan ke depan, tentu kami pertimbangkan. Tapi kalau sudah overstay 169 hari atau 51 hari, ya itu sudah tidak ada manfaatnya di sini. Daripada jadi penyakit masyarakat, kami tindak tegas,” ujarnya menjelaskan.

Mengenai pencari suaka seperti TS, ia menambahkan bahwa proses penindakan langsung belum dapat dilakukan karena yang bersangkutan memiliki dokumen dari UNHCR atau IOM. Meski demikian, mereka tetap diamankan di Rudenim sembari menunggu koordinasi lanjutan dengan pihak terkait.

“Prinsipnya, hanya orang asing yang membawa manfaat dan kontribusi positif bagi Batam yang bisa berada dan berkegiatan di sini. Kalau melanggar aturan, apalagi mengganggu ketertiban, maka kami akan ambil tindakan tegas,” tegas Hajar menekankan.