Lantamal IV Tangkap Kapal Pengangkut Ribuan Botol Miras Asal Singapura di Perairan Bintan

Lantamal IV Tangkap Kapal Pengangkut Ribuan Botol Miras Asal Singapura di Perairan Bintan
Lantamal IV Tanjungpinang saat mengamankan kapal pengangkut miras ilegal (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Lantamal IV) Tanjungpinang menangkap Kapal Motor (KM) Virgo pengankut ribuan botol minuman keras (Miras) ilegal asal Singapura di perairan Mapur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Dwika Tjahja Setiawan mengatakan, kapal tersebut kedapatan membawa miras pada Selasa (22/02) pagi. Menurutnya, kapal itu memang telah menjadi target operasi Lantamal IV Tanjungpinang.

“Diduga upaya penyelundupan minuman beralkohol, dari kapal itu diamankan sebanyak 6.750 botol minuman,” kata Laksamana Pertama TNI Dwika di Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Rabu (23/02).

Lantamal IV Tangkap Kapal Pengangkut Ribuan Botol Miras Asal Singapura di Perairan Bintan
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Dwika Tjahja Setiawan saat konfrensi pers penangkapan kapal pengangkut miras ilegal di Mako Lantamal IV Tanjungpinang (Foto: Muhammad Chairuddin)

Ia menjelaskan, ribuan botol itu berasal dari Singapura. Kemudian akan dikirim ke Palembang melalui perairan Bintan.

Berdasarkan informasi intelijen yang telah mendeteksi dan mengamati pergerakan kapal masuk perairan Indonesia dalam wilayah kerja Lantamal IV Tanjungpinang.

Kemudian, Lantamal IV menggerakkan unsur Satuan Kapal Patroli (Satrol) KAL Anakonda dan Kapal Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Setumu untuk melakukan tindakan penghentian dan pemeriksaan langsung ke kapal dan selanjutnya melakukan pengecekkan muatan dan dokumen kapal.

“Hasil penyelidikan pelaku mengganti identitas kapal, menggunakan nama palsu menjadi KM ANTONI,” ungkapnya.

Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Danlantamal IV, Laksamana Pertama TNI Dwika Tjahja Setiawan

Berdasarkan dokumen yang ditemukan, kapal tersebut merupakan milik seorang warga Indonesia berinisial Ab.

Guna penyidikan lebih dalam, selanjutnya KM Virgo dibawa ke Lantamal IV guna pengembangan motif dan selanjutnya akan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku. (*)