BINTAN — Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menggelar razia atau penggeledahan kamar hunian warga binaan, Jumat 10 Oktober 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Porman Siregar, dan melibatkan personel Polsek Gunung Kijang (Polres Bintan) serta anggota Koramil 0315-02/Bintan Timur (Kodim 0315 Tanjungpinang). Sinergi lintas instansi ini menjadi wujud nyata pelaksanaan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju: deteksi dini gangguan keamanan, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di setiap blok hunian warga binaan, mencakup area tempat tidur, lemari, lantai, hingga sudut-sudut ruangan. Pemeriksaan berlangsung di bawah pengawasan ketat petugas pengamanan bersama aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang masuk ke dalam lingkungan Lapas.
“Sinergi antara Lapas, Polsek, dan Koramil merupakan langkah konkret dalam menjaga keamanan sekaligus memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. Ini bukan sekadar kegiatan rutin, tapi bentuk nyata menuju Lapas yang bersih, aman, dan berintegritas,” ujar Kalapas Porman Siregar dalam keterangannya, Sabtu 11 Oktober 2025.
Ia menegaskan, kegiatan ini juga menjadi bukti transparansi dan komitmen Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam menjaga integritas serta menepis isu-isu negatif terkait penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Deteksi Ganguan Kamtib, Lapas Narkotika Tanjungpinang Geledah Kamar Hunian WBP
Selama pelaksanaan, razia berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara Lapas Narkotika Tanjungpinang, Polsek Gunung Kijang, dan Koramil 0315-02/Bintan Timur, sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan lingkungan pemasyarakatan bebas narkoba. (*)















