Lapas Tanjungpinang Selidiki Penyelundupan Ponsel ke Napi yang Kendalikan Peredaran Narkoba

Lapas Tanjungpinang Selidiki Penyelundupan Ponsel ke Napi yang Kendalikan Peredaran Narkoba
Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Jimmy R Tumengkol. Foto: Muhammad Chairuddin

TANJUNGPINANG – Lapas Kelas II A Tanjungpinang akan menyelidiki pihak yang nekad menyelundupkan telepon seluler (Ponsel) kepada narapidana (Napi) berinisial F di ruang tahanan yang belakangan digunakan untuk mengendalikan peredaran narkoba di Tanjungpinang.

Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Jimmy R Tumengkol mengatakan, pihaknya tidak akan segan menindak tegas terhadap pihak-pihak yang mendukung dalam menjalankan aksi peredaran gelap narkoba tersebut.

“Kami tidak akan mentolerir adanya oknum pegawai atau siapapun yang mendukung terjadinya pelanggaran itu,” tegas Jimmy di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (24/5).

Menurut Jimmy, penemuan ponsel ini merupakan kali pertama. Pihaknya akan menyelidiki sumber ponsel itu hingga bisa sampai ke kamar narapidana berinisial F di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang tersebut.

Baca juga: Napi Lapas Kelas II-A Tanjungpinang Kendalikan Dua IRT untuk Edarkan Sabu

Ia menegaskan bahwa membawa alat komunikasi ke dalam ruang tahanan itu merupakan pelanggaran berat bagi para warga binaan. F akan dikenakan sejumlah sanksi atas perbuatannya itu.

“Itu pelanggaran, masuk dalam hukuman tindak berat. Akan disel dan dikenakan pencabutan hak-hak seperti remisi,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, peran F sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu di Tanjungpinang terkuak setelah “kaki tangannya” tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang.

Berawal dari penangkapan dua Ibu Rumah Tangga (IRT) yakni TA dan MS, serta dua orang pria berinisial TN dan DP, F ternyata sering berkomunikasi untuk mengatur peredaran barang haram itu.

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Ibu Rumah Tangga dan Satu Pria di Tanjungpinang

Dari tangan para pelaku saja, Polresta Tanjungpinang sudah mengamankan narkotika jenis sabu seberat 719 gram.

“Barangnya milik napi F. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang disuruh oleh F,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, Selasa siang.

Kini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, untuk menyelidiki adanya pihak lain yang terlibat.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Kitab Undang-undanh Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 20 tahun atau hukuman mati.