IndexU-TV

Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada 2024 Tanjungpinang, Rahma-Rizha Rp1 Juta dan Lis-Raja Rp100 Juta

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Tanjungpinang tahun 2024.

Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang nomor 1, Rahma dan Rizha Hafiz hanya memiliki saldo awal kampanye sejumlah Rp1 juta.

Berbeda dengan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang nomor urut 2, Lis Darmansyah dan Raja Ariza memiliki saldo awal kampanye sebesar Rp100 juta.

Adapun uang Rp100 juta tersebut, bersumber dari pasangan calon tersebut dan uang tersebut sudah digunakan sejumlah Rp275.000.

Dana kampanye kedua paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang tersebut, berdasarkan pengumuman KPU Kota Tanjungpinang Nomor 22/PL.02.05.Pu/2172/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Dana Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang tahun 2024.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal menyebutkan, LADK memang sangat penting sebagai transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye yang dikelola pasangan calon maupun tim pemenangan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

“Ini merujuk pada PKPU Nomor 14 tentang Dana Kampanye,” kata Muhammad Faizal di Kota Tanjungpinang, Ahad 29 September 2024.

Baca juga: Jalan Sehat Deklarasi Pilkada Damai 2024 Kota Tanjungpinang, Warga: Jangan Ada Politik Uang

Jadi, kata Faizal, disitu disebutkan sumber dana kampanye yang dilaporkan. Apakah sumber dana kampanye merupakan sumbangan yang sah, dan sesuai dengan peraturan perundangan atau tidak.

Misalkan, sumber dana kampanye yang dilarang berasal dari Warga Negara Asing (WNA) atau perusahaan asing.

Sedangkan sumber dana kampanye yang diperbolehkan, seperti dari perseorangan sejumlah Rp75 juta dan perusahaan sejumlah Rp750 juta.

Namun, lanut Faizal, berbeda lagi dengan bantuan dana kampanye bersumber partai politik (Parpol) maupun gabungan partai pengusung, serta pengusung yang tidak diberikan batasan.

Diakhir masa kampanye nanti, lanjut dia, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang wajib melaporkan penggunaan dana kampanye tersebut.

Penggunaan hingga pengeluaran dana kampanye sudah diatur berdasarkan Satuan Standar Harga (SSH) Kota Tanjungpinang.

Jadi, kata dia, pentingnyan pelaporan dana kampanye untuk memastikan setiap paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang taat aturan, dan patuh terhadap pelaporan akuntanbilitas sesuai yang ditetapkan. Karena dana kampanye tersebut akan diaudit oleh akutan publik.

“Akutan publik sampai saat ini, kita belum menetapkan. Akutan publik mana yang akan meriksa laporan kelayakan, atau kepatuhan terhadap pasangan calon terkait pelaporan dana kampanye tersebut,” ungkap dia.

Exit mobile version