Legislator Batam Sidak Lahan Bermasalah di Perumahan Marchelia Tahap II

DPRD Batam
DPRD Batam saat sidak lokasi lahan bermasalah di Marchelia Tahap II. (Foto: Ist)

BATAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Nuryanto bersama Anggota DPRD Batam Lik Khai dan Biyanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi lahan Perumahan Marchelia yang bermasalah kurang lebih 21 tahun, Selasa (29/11).

Kehadiran para legislator itu guna mengumpulkan data, informasi sekaligus melihat secara langsung kondisi lahan yang bermasalah di perumahan tersebut.

Nuryanto mengaku terkejut akan kondisi di lapangan yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) terdahulu. Di mana ada sebuah patok yang menandakan batas Pengalokasian Lahan (PL) yang dimiliki oleh perusahaan pengembang.

“Jika ditarik memanjang, memotong dua bagian, belasan rumah yang berdiri kokoh di sana. Di mana yang kami ketahui sudah pecah PL,” kata Nuryanto.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa kondisi ini pun menimbulkan keresahan warga. Untuk itu, hasil dari sidak ini akan menjadi rujukan pihaknya dalam melakukan RDP lanjutan yang akan digelar pada awal Desember 2022 mendatang.

“Intinya, kami akan mengundang pihak-pihak terkait guna mencari solusi yang terbaik. Kamu akan korek pihak-pihak terkait khususnya BP Batam.”

“Apa dasar mereka dalam mengeluarkan PL di atas PL hingga terjadi tumpang tindih di sini dan pada akhirnya merugikan warga yang membeli rumah di sini. Sehingga hak warga tidak diabaikan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Batam Lik Khai mengungkapkan sejumlah keanehan dalam persoalan lahan konsumen Perumahan Marchelia Tahap II. Lanjutnya, persoalan ini merupakan masalah serius yang menjadikan warga korban.

“Dalam sidak ini sudah terlihat dengna jelas bahwa, tanggung jawab besarnya ada di BP Batam sehingga muncul banyak PL dan terjadi tumpang tindih lahan.”

“Hal ini juga menimbulkan suasana investasi yang tidak baik. Kami mengharapkan BP Batam nbisa menyelesaikan permasalahan ini semua,” tegasnya.

Anggota DPRD Batam lainnya, Biyanto yang juga konsumen atau warga yang menjadi korban berharap hak-hak warga yang telah membeli lahan dalam bentuk perumahan jangan sampai diabaikan.

“Kami sebagai warga dan korban, sangat berharap ada solusi yang terbaik bagi kami,” terangnya.

Baca juga: DPRD Batam Minta Pengawasan PMI Ilegal Diperketat

Sebelumnya, sejumlah warga perumahan Marchelia tahap II mendatangi kantor DPRD Kota Batam, mengadukan perihal permasalahan lahan perumahan mereka yang tak kunjung selesai.

Ketua Forum Komunikasi Penyelesaian Perumahan Marchelia Tahap II, Noviar, mengatakan, kasus tumpang tindih lahan di perumahan Marchelia tahap II sudah berjalan kurang lebih 21 tahun.

“Awalnya kami membeli itu di satu perusahaan saja, pihak pengembang, PT Anugrah Citra Segara [Antara], karena dia dapat hak membeli dan menjual,” kata Noviar, Senin (28/11).

Namun, setelah para warga membeli di tahun 2000 hingga 2002, perusahaan yang memiliki Hak Penggunaan Lahan, PT Putri Selaka Kencana (PSK) dan perusahaan pengembang, PT Antara mengalami konflik internal di tahun 2002 yang memberi dampak kepada pembeli.

“Ibaratnya itu kalau suami sama istri bermasalah, anak tidak jadi korban. Tapi ini suami istri konflik, anak jadi korban. Tapi kita tahu masalahnya apa,” kata dia.

Akibat konflik dua perusahaan tersebut, proses aka kredit dihentikan pihak Bank BTN dan pembangunan perumahan dihentikan oleh PT Antara. (*)