Legislator Batam Tuding Kecelakaan di Tiban Kelalaian PT Budi Jasa

Kecelakaan Maut
DPRD Batam menggelar RDP kasus kecelakaan maut di Simpang Vitka, Tiban. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo, menegaskan bahwa kecelakaan maut di Simpang Vitka, Tiban, yang menewaskan satu orang dan tiga lainnya luka berat merupakan kelalaian perusahaan.

“Kecekakaan ini murni seribu persen kelalaian perusahaan,” ujar Arlon dengan nada tinggi.

Pernyataan itu disampaikan Arlon saat Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT Budi Jasa, sehari yang lalu.

Arlon menyayangkan kelalaian PT Budi Jasa dalam memastikan kendaraan operasionalnya layak jalan, padahal perusahaan ekspedisi itu sudah beroperasi sejak lama.

“Perusahaan ini sudah berdiri sejak 2004. Artinya, masa selama itu tidak punya sistem pengecekan KIR dan kelayakan kendaraan? Kalau rem blong, ban gundul, itu risiko besar,” kata Arlon menekankan.

“Saya ini mantan sopir. Saya tahu kalau seal rem bocor dan tidak diservis, ya blong. Ini menyangkut nyawa orang. Sudah ada yang kehilangan suami, ayah, akibat kecelakaan ini,” ujarnya.

Arlon juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dishub dan Satlantas yang kini jarang melakukan razia KIR kendaraan, padahal ia melihat banyak kendaraan yang tak layak jalan termasuk transportasi umum seperti Bimbar.

Arlon meminta agar Dishub mencabut seluruh KIR kendaraan PT Budi Jasa jika terbukti tidak layak jalan. Hal ini agar menjadi contoh bagi perusahaan lainnya.

“Ini menjadi catatan ya, kalau memang tidak sanggup lagi untuk meremajakan kendaraannya, hentikan operasionalnya atau tutup saja. Jangan dipaksakan, karena membahayakan nyawa orang lain,” tegasnya menambahkan.

PT Budi Jasa Akui Lupa Uji KIR

Manajer Operasional PT Budi Jasa, Kuatman Sidabutar, mengakui kendaraan yang terlibat kecelakaan belum menjalani uji KIR terbaru. Menurutnya, betul uji KIR pada lori tersebut terakhir dilakukan pada Juni 2024.

“Truk itu sempat rusak ‘gearbox’-nya dan tidak jalan dalam waktu lama. Setelah diperbaiki dan diuji oleh mekanik sudah bisa jalan. Memang kami lupa memperbarui KIR-nya. Kami mohon maaf atas kelalaian kami,” kata Kuatman, yang mengaku sudah 20 tahun bekerja di perusahaan tersebut.

Menurut dia, perusahaan memiliki lima unit kendaraan, dua di antaranya mati KIR. Truk yang mengalami kecelakaan adalah salah satu dari dua kendaraan tersebut.

“Truk itu baru kami operasikan kembali sekitar tiga bulan terakhir setelah diperbaiki. Hari itu, saya yang memerintahkan sopir untuk mengambil barang ke Batam Center. Sopir sudah cek air, oli, dan mekanik kami juga sudah melakukan pengecekan dua hari sebelumnya,” ungkapnya menjelaskan.

Namun ia mengakui tidak adanya catatan tertulis terkait pengecekan, karena komunikasi internal selama ini hanya secara verbal.

Hentikan Sementara Operasional PT Budi Jasa

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, menyatakan bahwa perusahaan terbukti lalai dalam melakukan perawatan berkala kendaraan.

“Besok akan dilakukan sidak. Operasional sementara diminta dihentikan agar Dishub bisa mengecek kelayakan kendaraan mereka,” kata Rudi menegaskan.

Ia juga mendorong Dishub mengedarkan imbauan ke seluruh perusahaan ekspedisi terkait pentingnya KIR, apalagi saat ini sudah digratiskan.

Ia menduga tak adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh uji kelayakan oleh Dishub, membuat perusahaan malas untuk uji KIR.

“Kami akan berdiskusi dengan dinas terkait dan kementerian. Di kota batam ini banyak sekali jasa jasa sopir dan ekspedisi. Tentunya kami akan buat kajian agar memberikan efek jera juga kedepannya,” ujarnya melanjutkan.

Terkait dugaan kendaraan yang terlibat kecelakaan merupakan unit built-up dari Singapura, bukan kendaraan lokal, ia mengatakan masih akan ditelusuri lebih lanjut.

“Itu yang masih kita cari tahu. Informasinya built-up. Pak Kasat juga sudah cek ke Hino, dan dipastikan itu bukan keluaran mereka. Nanti kita kroscek lagi,” ujarnya mengakhiri perbincangan.

Kebocoran pada Sistem Rem

Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, menjelaskan dari hasil pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Perhubungan Kota Batam, terdapat indikasi kebocoran pada sistem pengereman truk yang membuat sopir lepas kendali.

“Jadi saat diperlukan untuk berhenti, rem tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ungkapnya menjelaskan.

Namun, dari pihak perusahaan, lanjut Afiditya, sempat menyangkal adanya masalah pada kendaraan.

“Mereka menyatakan tidak merasa ada kejanggalan. Ini tentu akan kami dalami lagi dengan pemeriksaan lanjutan dan bukti-bukti tambahan,” jelasnya menambahkan.

Ia juga mengonfirmasi bahwa masa berlaku uji KIR truk tersebut sudah kedaluwarsa sejak Juni 2024.

“Tepatnya saya lupa tanggalnya, tapi faktanya KIR-nya mati pada bulan Juni,” ucapnya.

Terkait status hukum kasus ini, Afiditya menyebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Apabila nanti ditemukan bukti baru, kami akan lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah akan naik ke tahap penyidikan,” katanya menekankan.

Mengenai keberadaan sopir truk, Afiditya mengatakan bahwa sopir saat ini masih berada di Polresta Barelang atas permintaan sendiri.

“Bukan kami tahan, tapi dia sendiri yang meminta untuk diamankan. Dia menginap di sini. Kami belum melakukan penahanan karena belum ada penetapan tersangka,” tuturnya

Baca juga: Korban Kecelakaan Maut di Tiban Batam Dapat Santunan

Menanggapi pernyataan bahwa truk tersebut merupakan kendaraan built up dari Singapura, Kasat Lantas menyampaikan bahwa pihaknya masih akan menelusuri informasi tersebut lebih dalam, walaupun menurutnya dahulu diduga memang ada aturan yang memperbolehkan adanya kendaraan builtup dari Singapura. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News