Hukum  

Legislator Ini Minta Pemprov Kepri Tegas Menagih Tunggakan Pajak ATB

Anggota DPRD Provinsi Kepri Rudy Chua. (Sumber: Kepriprov.go.id)

Tanjungpinang – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rudy Chua meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tegas untuk menyelesaikan tunggakan pajak air permukaan (PAP) PT Adhya Tirta Batam (ATB).

Rudy Chua mengatakan, persoalan piutang pajak ATB ke Pemprov Kepri bertahun-tahun dan hingga berganti gubernur tak kunjung tuntas. Padahal, sebut legislator ini, piutang pajak tak tertagih itu akan berdampak pada penilaian pencatatan keuangan pemerintah.

Ditambahkannya, selama ini pemerintah memasukan piutang PAP di ATB ke dalam komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentunya, apabila piutang itu tidak dibayarkan akan menjadi temuan.

“Masalah piutang ATB ini juga akan menjadi catatan dan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) saat pemeriksaan,” kata Rudy Chua, Selasa (17/08).

Politikus Partai Hanura ini menyampaikan, pemprov berkewajiban menagih piutang pajak itu. Ia mendorong Pemprov Kepri membawa persoalan itu ke jalur hukum, apabila ATB keberatan untuk melunasi kewajibannya.

“Seharusnya ini dibawa ke jalur hukum dan ini ada semacam kepastian hukum. Ini yang belum kita lihat dari pemerintah provinsi,” pungkasnya.

Menurut Rudy Chua, selama ini ATB bersikukuh tidak membayarkan kewajibannya karena berpegangan pada A Memorandum Of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama dengan Otoritas Batam (OB) pada masa itu. Dalam perjanjian Mou itu segala pajak yang timbul dalam pekerjaan pengelolaan air tanggung jawab OB yang saat ini berganti menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Saya kira perjanjian yang kita lihat itu sudah lama dan tidak dilakukan revisi. Saya juga pun heran kenapa tidak merevisi pada hal ini merugikan pemerintah,” jelasnya.

Ia menilai ada kejanggalan perjanjian antara ATB dan OB dalam pengelolaan air tersebut. Dengan menempuh jalur hukum, maka terungkap apakah ada persoalan-soalan yang timbul dari perjanjian itu.

“Yang menjadi keanehan kita pada saat tarif pajak belum dilakukan penyesuain oleh pemerintah provinsi, waktu itu dibayar kok, nah setelah direvisi mereka beralasan menjadi tanggung jawab OB, kan aneh juga,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Adi
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *