Legislator Kepri Inisiasikan Perda Baru: Tenaga Kerja Luar Daerah Bakal Dibatasi Cuma 20 Persen

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Musofa foto bersama saat reses di Sagulung, Batam. (Foto: Randi Rizky K)
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Musofa foto bersama saat reses di Sagulung, Batam. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Musofa, berencana menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang membatasi jumlah tenaga kerja dari luar daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk membuka peluang kerja lebih luas bagi putra-putri daerah Kepri, terutama di Kota Batam dan wilayah sekitarnya.

Pernyataan itu disampaikan Musofa saat melakukan reses di Perumahan Buana Point, Sagulung, Batam, pada Jumat malam (31 Agustus 2025). Dalam dialog bersama warga, seorang peserta bernama Gugut mengeluhkan sulitnya lulusan SMK mendapatkan pekerjaan. Meskipun telah melamar berkali-kali ke berbagai perusahaan.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Musofa saat reses di Sagulung, Batam. (Foto: Randi Rizky K)
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Musofa saat reses di Sagulung, Batam. (Foto: Randi Rizky K)

Baca Juga: Anggota DPRD Batam Soroti Permasalahan Sampah

Menanggapi hal tersebut, Musofa menyoroti masih banyaknya perusahaan di Batam yang lebih memilih mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah melalui sistem subkontraktor atau outsourcing.

“Gajinya pun sering kali dipotong oleh subkontraktor. Karena itu, kami akan susun perda agar tenaga kerja dari luar daerah dibatasi hanya 20 persen. Dan itu pun untuk posisi tenaga ahli yang belum dimiliki Kepri,” ujarnya.

Ia menambahkan, nilai investasi di Batam tahun ini mencapai sekitar Rp35 triliun, baik dari investor dalam negeri maupun luar negeri. Namun, serapan tenaga kerja lokal dinilai masih minim karena praktik outsourcing yang terus berjalan.

“Makanya kita dorong penghapusan sistem outsourcing supaya tenaga kerja lokal mendapat pekerjaan yang layak,” katanya menegaskan.

Setelah kegiatan reses, kepada ulasan.co, Musofa menjelaskan secara lebih detail bahwa perda tersebut nantinya akan mengatur proporsi tenaga kerja lokal minimal 80 persen, khususnya untuk posisi operator, welder, hingga pekerjaan teknis lainnya.

“Kalau memang di sini tidak ada keahlian tertentu, misalnya pengelasan penyelaman di dalam laut dalam yang butuh sertifikat khusus. Barulah boleh ambil tenaga dari luar,” jelasnya.

Baca Juga: Wakapolda Kepri Soroti Maraknya Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja dan Myanmar

Sebagai anggota Badan Legislasi Daerah (Banleg) DPRD Kepri, Musofa juga mengaku menjadi salah satu pihak yang mendorong inisiatif penyusunan perda tersebut.

“Perda ini nanti akan disusun bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Mudah-mudahan tahun 2026 sudah bisa mulai dibahas dan disahkan,” ujarnya optimistis.

Meski demikian, Musofa tidak menampik bahwa proses penyusunan perda masih terkendala masalah anggaran.

“Untuk satu perda saja biayanya bisa mencapai sekitar Rp400 juta. Jadi kita berharap nanti ada alokasi anggarannya, supaya perda pembatasan tenaga kerja ini bisa segera dibahas dan disahkan,” tutupnya.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News