Legislator Kepri Minta Pelindo Tinjau Ulang Penyesuaian Tarif Pas Pelabuhan SBP

Rudy Chua
Anggota DPRD Kepri Rudy Chua (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Rudy Chua, meminta PT Pelindo (Persero) Regional 1 Tanjungpinang meninjau ulang rencana kenaikan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).

Rencana tarif baru bakal diterapkan mulai 1 Agustus 2023, untuk pas masuk domestik dari Rp10.000 menjadi Rp 15.000 atau naik (50 persen). Pas internasional Warga Negara Indonesia (WNI) dari Rp40.000 menjadi Rp75.000 atau naik (87,5 persen), Internasional Warga Negara Indonesia (WNA) dari Rp60.000 menjadi Rp100.000 (66.67 persen).

“Kita sudah meminta teman-teman pengacara untuk melakukan kajian terkait kemungkinan melakukan PTUN terhadap keputusan tersebut. Di sisi lain kita akan sampaikan kenaikan yang tidak wajar itu ke Komisi V DPR RI agar diteruskan ke Kementrian Perhubungan, Kementrian BUMN,” ujar Rudy Chua, Selasa (18/07).

Menurutnya, Pelindo menaikkan tarif pas pelabuhan dengan membandingkan berdasarkan kondisi pelabuhan daerah lain dan negara tetangga. Seperti perbandingan Pelabuhan Punggur Batam yang dibangun dengan nilai Rp64 miliar seluas 6028 M² dengan tiga lantai menerapkan hanya Rp10.000 utk pas pelabuhan.

Kemudian untuk international membandingkan pelabuhan Singapura dengan tarif SGD 10 di Harbour Front dan Tanah Merah. Tetapi, Pelindo tidak membandingkan fasilitas yang dibangun di kedua pelabuhan tersebut. Demikian juga membandingkan dengan pas Stulang Malaysia sebesar RM 21 menunjukkan ketidakwajaran. “Perbandingan ini tidak wajar,” tegas politikus Hanura Kepri tersebut.

Baca juga: Pas Masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang Naik Jadi Rp15 Ribu Mulai Agustus

Baca juga: Legislator Tanjungpinang Minta Pelindo Tunda Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan SBP

Ia mempertanyakan, apakah perhitungan dan perbandingan tersebut sudah termasuk kajian kualitas pelayanan dengan benar, serta mempertimbangkan beban masyarakat.

“Kita berharap, Pelindo bukan semata sebagai perusahaan yang mencari keuntungan sebesarnya, tetapi perlu memperhatikan kondisi daya beli masyarakat Kepri, umumnya dan Tanjungpinang,” katanya.

“Mungkin uang Rp5.000 tidak berarti banyak bagi direksi yang mendapat gaji tinggi, tetapi uang Rp5.000 ntersebut akan memiliki dampak yang cukup berarti bagi masyarakat Kepri yang menjadikan pelabuhan laut sebagai sarana transportasi utama antarpulau sebagaimana fungsi terminal bus di daerah daratan,” ucap Rudy.

Ikuti Berita Lainnya di Google News