Legislator Kepri: Refocusing Bukan Untuk Pembebasan Lahan Jembatan Babin

Tanjungpinang – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Lis Darmansyah mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri agar tidak memanfaatkan kesempatan refocusing anggaran untuk selain penanganan COVID-19. Pemerintah menginstruksikan refocusing anggaran hanya untuk sektor pendidikan dan kesehatan.

Menurut Lis, isu pemanfaatan refocusing anggaran itu muncul setelah adanya rencana Pemprov Kepri ingin membangun jembatan penghubung Batam dan Bintan (Babin). Refocusing yang sejatinya untuk penanganan COVID-19 malah dialihkan pembebasan lahan di wilayah Kabupaten Bintan.

“Refocusing itu hanya diperuntukkan untuk pemanfaatan COVID-19, bukan refocusing dimanfaatkan untuk mengganti kegiatan yang lain, itu harus dibedakan,” kata Lis di Tanjungpinang, Sabtu (17/07).

Lis yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kepri itu menegaskan, bahwa anggaran suatu kegiatan yang telah dianggarkan pada APBD Murni tidak bisa dialokasikan ke kegiatan lain. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dengan Menteri Dalam Negeri.

“Kalau refocusing pemerintah daerah dapat mengambil atau mendahului APBD dengan melakukan pemotongan untuk pemanfaatan penanganan COVID-19 cukup dengan Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Kalau mengganti dengan kegiatan lain itu nanti di APBD Perubahan,” ungkapnya.

Mantan Wali Kota Tanjungpinang itu juga menegaskan, Pemprov Kepri tidak boleh mengalihkan anggaran hasil refocusing untuk kegiatan selain kesehatan dan pendidikan, termasuk untuk pembebasan lahan jembatan Babin. Menurutnya, hal ini dianggap melanggar SKB Menteri Keuangan dengan Menteri Dalam Negeri tersebut.

“Kalau anggaran untuk kegiatan lain itu tak boleh. Itu namanya memanfaatkan situasi dan kondisi refocusing, tak boleh itu,” ujarnya.

Ia mengaku, secara resmi belum pernah mendapatkan laporan anggaran rencana pembebasan lahan untuk mendukung proyek pembangunan jembatan Babin tersebut. Bahkan, dinas teknis belum pernah diajak berbicara membahas terkait rencana pembebasan lahan tersebut.

“Kami baru mendengar-dengar saja. Artinya belum pernah diajak bicara, dan saya termasuk Banggar belum ada dibicarakan dan belum pernah dibicarakan,” ujarnya.

“Kalau saya jujur, kalau itu digunakan untuk mengalihkan anggaran (Pembebasan lahan), itu salah besar,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepri membatalkan pekerjaan lanjutan proyek penataan kawasan pesisir Gurindam 12 pada 2021. Hal itu karena anggaran tersebut dialihkan untuk mendukung rencana pembangunan jembatan Batam-Bintan.

Proyek Gurindam 12 (G12) yang dibatalkan ialah pengaspalan jalan sekitar 1 kilometer di sekitar jembatan, pembangunan pedestrian (jalur pejalan kaki), dan pembangunan podium di zona 1.

Kepala Dinas PUPRP Provinsi Kepri Abu Bakar mengatakan, pembatalan tersebut lantaran alokasi anggaran sebesar Rp30 miliar di APBD 2021 untuk merampungkan pekerjaan di pusat ibu kota, dialihkan untuk menutupi kekurangan biaya pembebasan lahan di Kelurahan Tanjungpermai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.

“Untuk membebaskan lahan di sana, anggaran yang dibutuhkan Rp50 miliar, sementara anggaran kita yang ada sebelumnya hanya Rp20 miliar. Karena itu anggaran lanjutan proyek Gurindam 12 kita alihkan,” pungkasnya.

Pewarta: Albet
Redaktur: M Rakhmat