PALU – Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pria yang mengaku sebagai ustaz kembali mengguncang warga Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pelaku diduga memanfaatkan kedok sebagai pengajar mengaji di Kecamatan Palu Selatan, untuk melancarkan aksi bejatnya.
Korban yang masih di bawah umur kini mendapat perhatian luas dari masyarakat setempat.
Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, turut menyoroti dan mendesak aparat kepolisian, khususnya Polresta Palu untuk segera menuntaskan kasus ini dengan serius dan cepat.
“Pelaku kekerasan seksual berkedok ustaz harus ditangani secara khusus. Apalagi korbannya anak-anak. Undang-undang berlapis perlu diterapkan agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” kata Mutmainah dilansir dari Madika, Selasa 20 Mei 2025.
Legislator Partai NasDem itu mendesak pihak kepolisian agar menggunakan dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, demi memastikan keadilan bagi korban.
Menurutnya, pembuktian harus dilakukan secara cepat dan cermat, termasuk visum et repertum dan pengumpulan alat bukti lain yang sah secara hukum. Ia juga menekankan pentingnya percepatan proses hingga tahap P21 agar kasus segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Proses penyelidikan tidak boleh berlarut-larut. Harus dipercepat hingga P21 dengan pembuktian visum sebagai dasar yang kuat,” katanya.
Baca juga: Menteri PPPA Sorot Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi di Batam
Mutmainah juga mengecam keras tindakan pelaku, yang dianggap telah mengkhianati nilai-nilai moral dan agama. Ia meminta masyarakat serta media untuk berhenti menyebut pelaku sebagai “ustaz”.
“Jangan lagi panggil dia ustaz. Itu sebutan bagi orang yang mulia, bukan bagi pelaku kejahatan seksual. Saya muak dengan orang yang menjual agama untuk menutupi kelakuan bejatnya,” ujar Mutmainah.
Selain mendorong penegakan hukum, ia juga menyoroti pentingnya pemulihan trauma bagi korban. Negara harus hadir memberikan perlindungan dan pendampingan menyeluruh agar masa depan anak tidak hancur akibat peristiwa tersebut. (*)