Legislator Udin P Sihaloho Berang ke Disdukcapil Batam, Ini Penyebabnya

Legislator Udin
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho. (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho berang kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan Komisi I DPRD Batam, Kepulauan Riau, Rabu (24/05).

Pasalnya, Disdukcapil tak ingin memfasilitasi terkait permintaannya mengurus data administrasi kependudukan, seperti KTP, KK dan Akte warga Batam yang tergabung dalam organisasi Ikabsu (Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara) secara kolektif.

“Mereka minta bersurat, sudah saya surati. Saya pikir itulah mekanismenya. Tapi mereka malah bilang tidak bisa,” kata Udin usai rapat.

Udin menilai data kependudukan merupakan hal dasar bagi masyarakat, sehingga ia mencoba meminta Disdukcapil untuk memfasilitasi pengurusannya secara kolektif guna memudahkan warga.

“Kalau kita lihatkan setiap hari di Disdukcapil [kantor] sana orang berjubel-jubel. Jadi tujuan kami ini untuk memudahkan, tapi kenapa malah tidak bersambut,” kata dia.

Latar belakang perminataan ini, menurutnya, karena sebentar lagi akan mulai dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan salah satu syaratnya yakni akte kelahiran anak. Sehingga dirasa perlu untuk segera diurus agar memudahkan masyarakat yang belum memiliki akte bisa bersekolah khususnya Sekolah Dasar.

“Walau pun nanti kami minta diadakan di Minggu kegiatannya, bukan berarti dari pagi. Kami paham juga itu di luar jam kerja mereka. Paling kami mulai jam satu siang sampai jam empat. Empat jam saja,” kata dia.

Ia berharap dengan apa yang telah disampaikan ke pihak Disdukcapil bisa menjadi pertimbangan untuk melakukan pengurusan secara kolektif.

“Kami mendukung masyarakat ini tertib administrasi, jadi kami berharap besar Disdukcapil proaktif,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Batam, Nur Arif Amri mengatakan, penolakan tersebut merupakan kebijakan pimpinan.

“Kebijakan pimpinanan, saya tidak punya kebijakan. Bukan saya sebagai bawahan,” kata dia.

Ia tak menjelaskan dengan rinci terkait tidak bisa dilakukannya oengurusan data administrasi kependudukan secara kolektif.

“Buka tidak bisa, tapi belum bisa. Kalau surat itukan [alasan penolakan] internal. Pimpinan sudah tahu. Belum sampai ke wali kota, suratnya disampaikan ke kepala dinas,” kata dia.

Baca juga: Tidak Lagi Urus Air di Batam, ATB Kini Kelola Air Sidoarjo

Penolakan itu menurutnya sudah diketahui oleh Kepala Dinas Disdukcapil Batam, sebab kepala dinas yang menandatanganinya baru dikirimkan ke Udin P Sihaloho.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Batam, Heryanto saat ditanyakan oleh awak media tak memberikan komentar apa pun terkait penolakab tersebut. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News