Lestarikan Satwa Dilindungi, PT BMH Pasang Kamera Trap

  • Palembang – Perusahaan hutan tanam industri (HTI) di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, PT Bumi Mekar Hijau memasang kamera trap di areal konsesi sebagai upaya turut melestarikan satwa liar yang dilindungi.

HSE Head PT BMH Acok Nuryadi di Kayuagung, Rabu (18/08), mengatakan, perusahaannya memasang kamera jebak ini untuk mengetahui keberadaan maupun populasi satwa liar di alam.

Penggunaannya sangat fleksibel, efisien dan data yang diperoleh relatif akurat sehingga sangat membantu dalam usaha konservasi satwa liar.

Pemasangan kamera yang dilengkapi sensor gerak dan sensor panas ini di lokasi yang berpeluang dan sering dilalui atau disinggahi oleh satwa liar.

“Hasil foto dan video yang terekam kamera trap sangat membantu kami mengidentifikasi keanekaragaman satwa liar dilindungi yang ada di konsesi perusahaan karena hal itu tidak dapat dilakukan saat patroli monitoring secara langsung,” kata Acok.

Dari hasil pantauan yang ada ditemukan bahwa di konsesi PT BMH, yang merupakan mitra pemasok APP Sinar Mas, terdapat beberapa jenis satwa liar yang dilindungi seperti berang-berang (lutra lutra), beruang madu (helarctos malayanus), gajah sumatera (elephas maximus sumatranus), pelanduk napu (tragulus napu), rusa sambar (rusa unicolor), bangau tongtong (leptoptilos javanicus) dan berbagai jenis burung.

“Ini adalah satu satu tugas kami untuk memastikan keberadaan jenis satwa liar yang terancam diambang kepunahan tetap terjaga dan lestari keberadaannya di dalam konsesi PT BMH,” ujar Acok.

Kepala Badan Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata mengapresiasi upaya yang dilakukan PT BMH ini yang berperan aktif dalam pelestarian satwa liar yang dilindungi.

Monitoring keberadaan satwa sangat penting untuk mendapatkan data yang lengkap mengenai sebaran dan kelimpahan satwa dengan keanekaragaman yang cukup dapat menjadi tolak ukur untuk melihat sehat atau tidaknya daya dukung kawasan.

Ini dapat dilakukan untuk mengambil langkah yang tepat menjaga keberlangsungan mereka.

“Dengan pantauan ini, perusahaan dapat melihat jumlah dan jenis satwa di arealnya sehingga tidak ada potensi konflik dengan masyarakat,” kata dia.

Ujang menjelaskan monitoring seperti yang dilakukan PT BMH ini bisa digunakan untuk kajian lainnya serta bahan untuk menganalisis kebijakan prioritas program konservasi dan pemberdayaan masyarakat bagi perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Kementrian LHK tahun 2018, terdapat 904 total tumbuhan dan satwa langka yang dilindungi oleh negara dengan rincian 787 spesies satwa dan 117 spesies tumbuhan.

Oleh karena itu, diperlukan kerja sama berbagai pihak untuk menjaga kelestarian satwa langka yang dilindungi ini.

Pewarta : Antara

Redaktur: M Rakhmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *