TANJUNGPINANG – Sejumlah pedagang kaki lima di kawasan Pasar Bintan Centre (Bincen), Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyuarakan jeritan hati mereka melalui sebuah surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, anggota DPRD, dan pejabat Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Surat yang viral di kalangan warga dan media sosial itu berisi permohonan tulus agar mereka tidak digusur dari lokasi berjualan. Para pedagang memohon agar pemerintah tidak memaksa mereka pindah ke pasar milik pengusaha swasta, karena biaya sewa lapak dinilai terlalu tinggi dan fasilitas yang disediakan tidak memadai.
“Kami hanya ingin diberi ruang berjualan di trotoar Bincen dari jam 05.00 sampai pukul 10.00 WIB. Setelah itu, kami akan bersihkan sendiri bekas lapak kami. Kami siap bayar retribusi sampah Rp5.000 sampai Rp10.000 per hari,” tulis perwakilan pedagang dalam surat itu diterima Ulasan.co, Jumat 1 Agustus 2025.
Dalam surat yang ditulis dengan penuh kesederhanaan dan kejujuran itu, pedagang menceritakan bagaimana mereka berjuang sejak subuh demi bisa menghidupi keluarga. Namun, harapan itu pupus ketika mereka dirazia oleh Satpol PP Tanjungpinang pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB. Barang dagangan mereka dibongkar paksa dan mereka dibentak karena dianggap melanggar aturan.
“Kami ketakutan, pontang-panting menyelamatkan jualan kami, Pak Wali. Kami tidak paham hukum, yang kami tahu kami hanya mencari makan untuk anak dan istri,” tulis mereka.
Para pedagang juga mengungkapkan bahwa mereka tidak menolak pindah, tetapi meminta solusi yang lebih manusiawi dari pemerintah. Mereka meminta agar disediakan pasar yang benar-benar bisa dijangkau secara ekonomi dan layak sebagai tempat berdagang.
Berikut tiga poin tuntutan utama para pedagang:
- Pemerintah Kota Tanjungpinang diminta menyediakan pasar khusus atau lapak bagi pedagang kecil.
- Pembinaan dan perlindungan terhadap pedagang kecil agar mereka bisa tetap berdagang secara tertib dan legal.
- Kesempatan berjualan di trotoar Bincen dari pukul 05.00–10.00 WIB dengan komitmen menjaga kebersihan dan membayar retribusi sampah harian.
Surat ini ditutup dengan penuh harap dan kesopanan, meski dibalut rasa kecewa dan putus asa. Mereka menyebutkan, bukan bermaksud melawan aturan, tetapi hanya memohon ruang untuk hidup dan tetap berdagang.
“Kami tahu ini bisa saja melanggar Perda K3 atau aturan lainnya. Tapi kami percaya, Bapak Wali Kota adalah pemimpin kami yang bisa mencarikan solusi untuk kami, warga kecil ini,” tutup mereka dalam surat tersebut.
Baca juga: Kasus Pasar Puan Ramah Terus Bergulir, Kejari Tanjungpinang Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Mereka berharap pemerintah daerah segera merespons secara bijak, karena yang diperjuangkan para pedagang ini bukanlah kekayaan, melainkan “sesuap nasi”. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

















